Artis Tersandung Narkoba

Iyut Bing Slamet Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun, Sudah Pakai Narkoba Bertahun-tahun

Terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Iyut Bing Slamet terancam hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS
Artis Iyut Bing Slamet atau IBS 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet akui konsumsi narkona sejak awal Desember 2020.

Terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Iyut Bing Slamet terancam hukuman 4 tahun penjara.

Iyut Bing Slamet (IBS) diciduk Sat Res Narkoba Polres Jakarta Selatan (Jaksel) akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Kapolres Metro Jaksel, Kombes Budi Sartono mengatakan, penangkapan mantan penyanyi cilik itu pada Kamis, 3 Desember 2020 malam. 

"Kronologisnya pada hari Kamis malam jam setengah 12 malam di daerah Johar Timur, (Jakarta Pusat) dari Polres Metro Jakarta Selatan," kata Budi saat merilis kasus tersebut di Mapolrestro Jaksel, Kebayoran Baru, Sabtu (5/12/2020).

Dan di dalam rumah tersebut,  kata Budi, ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika.

Budi menuturkan, tersangka IBS mengaku menggunakan barang haram itu pada awal Desember 2020.

Menurutnya, tersangka telah aktif bertahun-tahun sebagai pengguna narkotika jenis sabu usai keluar dari penjara akibat perbuatan yang sama.

Iyut Bing Slamet dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020) siang. Iyut Bing Slamet ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00 WIB.
Iyut Bing Slamet dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020) siang. Iyut Bing Slamet ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00 WIB. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Dari hasil tersebut dibawa ke kantor tersangka IBS tersebut dan setelah dicek urine yang bersangkutan positif metafetamine.

Kemudian dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan terakhir memakai itu 1 Desember 2020.

"Memang yang bersangkutan dari pengakuannya memakai dari tahun 2004, dan ini masih sementara kita kembangkan lagi, ke siapa yang memberi ini," kata Budi. 

Adapun guna mempertangungjawabkan perbuatannya, IBS dijerat dengan Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 3 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara

"Yang bersangkutan karena memang hasil barang bukti yang kita dapat dan juga hasil positif kita kenakan di Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2009, sebagai pengguna narkotika," pungkasnya. (m23

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Iyut Bing Slamet Akui Konsumsi Narkona, Mantan Penyanyi Cilik Itu Diancam 4 Tahun Penjar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved