Korupsi Dana Bansos Covid 19
Ini Konstruksi Dugaan Korupsi yang Jerat Mensos Juliari, Potong Rp 10 Ribu per Paket Bansos Covid-19
Tersangka MJS dan AW selaku pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) mematok fee sebesar Rp 10.000 per paket sembako.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tersangka MJS dan AW selaku pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) mematok fee sebesar Rp 10.000 per paket sembako.
Hal itu diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) saat menjelaskan terkait kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Keduanya kini sudah menjadi tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 ( Bansos Covid-19) untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Baca juga: Korupsi Dana Bansos Covid-19, Mensos Juliari Batubara Serahkan Diri Tadi Pagi
Baca juga: Menteri Sosial Juliari Batubara Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19
Baca juga: Menteri Sosial Juliari Batubara Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19
Kasus ini turut menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka.
"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Minggu (6/12/2020).
Firli menjelaskan, konstruksi kasus ini berawal dari pengadaan paket sembako sebagai bansos penanganan Covid-19 di Kemensos tahun 2020 dengan total 272 kontrak senilai Rp 5,9 triliun yang dilaksanakan selama dua periode.
Kemudian, Juliari menunjuk MJS dan AW untuk mengerjakan proyek tersebut.
"Dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS," ungkap Firli.
Setelah besaran fee disepakati, MJS dan AW membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan pada Mei-November 2020.
Rekanan itu adalah AIM dan HS selaku pihak swasta serta PT RPI yang diduga milik MJS.
Menurut KPK, Juliari diduga mengetahui penunjukkan PT RPI.
AW juga disebut KPK mengetahui penunjukan tersebut.
Kemudian, Firli mengatakan, fee tersebut diberikan secara tunai kepada Juliari.
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," tuturnya.
Baca juga: 5 Fakta Kasus, Perintah Rizieq Shihab Sebelum Diperiksa, Masih Ada Pertanyaan yang Belum Terjawab
Baca juga: BPCB Banten Akan Ajak Balar Jabar Ungkap Sejarah Dugaan Candi di Indramayu, Ada 4 Fokus Penelitian
Uang itu kemudian dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Menteri Sosial tersebut.