Virus Corona di Jabar
RSUD Ciamis Ditutup 3 Hari, 36 Tenaga Kesehatan Terpapar Covid-19 dalam Sepekan
Sebanyak 36 tenaga kesehatan RSUD Ciamis yang terpapar Covid-19. Jumlah itu hasil tracking dan tes PCR.
Penulis: Andri M Dani | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Sebanyak 36 tenaga kesehatan RSUD Ciamis yang terpapar Covid-19. Jumlah itu hasil tracking dan tes PCR yang dilakukan beruntun tiap hari dalam seminggu hingga Sabtu (5/12/2020).
Akibatnya, layanan di RSUD Ciamis pun lumpuh.
Layanan di rumah sakit umum milik Pemkab Ciamis tersebut tutup tiga hari mulai Sabtu (5/12) sampai Senin (7/12).
“Layanan kembali buka hari Selasa (9/12),” ujar Direktur RSUD Ciamis, Rizali Sofiyan, kepada Tribun, Sabtu (5/12).
Layanan di RSUD Ciamis yang tutup selama tiga hari tersebut masing-masing ruangan IGD, rawat jalan, dan rawat inap. Begitu juga ruang hemodialisa tidak menerima pasien baru.
Penutupan sementara layanan di RSUD Ciamis selama tiga hari tersebut untuk dilakukan sterilisasi dan dekontaminasi.
Dari hasil tracking dan tes PCR yang dilakukan terhadap pegawai RSUD Ciamis secara beruntun sejak Senin (30/11) sampai Jumat (4/12), menurut Rizali, berasal dari beberapa layanan.
Dari ruang hemodialisa (cuci darah) sebanyak 12 orang, dokter UGD (2), bagian nifas (2), ruang rawat jalan (5), manajemen (2), ICU (1), rekam medis (2), radiologi (3), VK (2), dokter spesialis (1), dan perinatalogi dua orang.
“Ada tiga dokter yang terpapar. Dua dokter umum di UGD dan seorang dokter spesialis,” katanya.
Dari 36 nakes RSUD Ciamis yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut, sekarang sebanyak 16 orang diisolasi di lantai dua dan lantai tiga Ruang Mawar RSUD Ciamis.
Sementara 20 orang nakes lainnya menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
“Hari ini ada 60 nakes lagi yang menjalani tes swab. Hasilnya belum diketahui,” ujar dr Rizali.
Ke-60 orang pegawai yang menjalani tes swab tersebut, katanya, pegawai yang berasal dari ruang layanan radiologi, rekam medik, karyawan bagian keuangan, dan ULP. (*)