Pemain Persib Bandung Dilarang Tarkam tapi Fun Footbal Boleh, Apa Maksudnya?

Pelarangan pemain Persib Bandung mengikuti kompetisi tarkam disampaikan pertama kali oleh Pelatih Robert Rene Alberts.

Editor: Ravianto
capture video liga1match
Diving header striker Persib Bandung Wander Luiz ke gawang Persela Lamongan, Minggu (1/3/2020). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Manajemen klub Persib Bandung resmi melarang pemainnya mengikuti kompetis sepak bola antar kampung atau tarkam.

Pelarangan pemain Persib Bandung mengikuti kompetisi tarkam disampaikan pertama kali oleh Pelatih Robert Rene Alberts.

Kini, keputusan Robert Rene Alberts itu mendapat dukungan dari Direktur Operasional PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Teddy Tjahyono.

Sejatinya, pemain Persib Bandung otomatis tak boleh mengikuti kompetisi sepak bola tarkam.

Dikutip dari BolaSport, klausul yang ada pada kontrak pemain Persib Bandung mengharuskan mereka menjauhi kompetisi tarkam.

Manajemen Maung Bandung pun tak memungkiri banyak pemain yang mencoba menjaga kebugaran dengan bermain tarkam.

Namun, bermain sepak bola tarkam memiliki manfaat yang kurang sebanding dengan resikonya.

Menanggapi itu, Persib Bandung masih memberi toleransi kepada pemainnya yang mengikuti ajang fun football.

Direktur Operasional PT PBB, Teddy Tjahyono mengatakan adanya perbedaan antara kedua kompetisi itu.

"Ini kan beda-beda ya, kalau istilahnya menjaga kebugaran dengan ikut turnamen tarkam itu tidak boleh," ujar Teddy Tjahyono dikutip dari BolaSport.

"Fun Football kan kita seperti main sama Press FC (tim sepak bola wartawan Bandung)."

"Bukan sesuatu yang terlalu serius, tidak sampai ada resiko besar," sambungnya.

Menurutnya, intensitas yang ditawarkan sepak bola tarkam dan fun football jauh berbeda.

Sepak bola tarkam justru menuntut para pemain mengeluarkan kemampuan lebih dibanding dengan ikut ajang fun football.

Ditambah lagi, pemain sepak bola profesional yang mengikuti kompetisi tarkam mendapat bayaran yang tinggi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved