Pilkada Pangandaran 2020

LSI Satu-satunya Lembaga Survei yang Terdaftar di KPU Pangandaran Untuk Pilkada Pangandaran 2020

KPU Pangandaran hanya menerima satu lembaga survei untuk keperluan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran ini, yakni LSI.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Kisdiantoro
zoom-inlihat foto LSI Satu-satunya Lembaga Survei yang Terdaftar di KPU Pangandaran Untuk Pilkada Pangandaran 2020
Deddi Rustandi
ILUSTRASI --- KPU Pangandaran hanya menerima satu lembaga survei untuk keperluan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran.

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran telah telah melakukan verifikasi lembaga survei yang mendaftar ke KPU untuk mengikuti perhitungan cepat (quick count) pada Pilkada Pangandaran 2020.

Sejauh ini, KPU Pangandaran hanya menerima satu lembaga survei untuk keperluan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran ini, yakni Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang sudah dipastikan terverifikasi.

Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, terkait penerimaan lembaga survei ini, ketentuannya sudah tertuang di dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tentang sosialisasi dan pendidikan pemilih.

Baca juga: KABAR DUKA, Netty Prasetyani, Istri Mantan Gubernur Jabar Tulis Doa Innalillahi Umi Fida Wafat

Baca juga: Ini Profil dan Jejak Karier Iyut Bing Slamet, Mantan Artis Cilik yang Kini Tersandung Kasus Narkoba

"Menyangkut lembaga survei ini harus didaftarkan di KPU. Hari ini KPU Pangandaran hanya menerima satu lembaga survei, yaitu dari Citra Komunika LSI," ujar Muhatdin saat ditemui di Pangandaran, Jumat (4/12/2020).

Muhtadin mengatakan, dalam penerimaan LSI sebagai satu-satunya lembaga survei untuk Pilkada Pangandaran ini sudah dilakukan verifikasi mengenai keabsahan izin, badan hukum, dan ketentuan administratif dalam pendaftaran lembaga survei.

"Setelah itu, akan diberikan sertifikat bahwa sudah terdaftar di KPU Pangandaran," kata Muhtadin.

Lembaga survei LSI itu, kata Muhtadin, sudah menyerahkan berkas permohonan untuk terdaftar di KPU Pangandaran pada 6 November 2020 yang lalu.

"Jadi, yang daftar baru satu, tapi kalau pemantau ada tiga," ucapnya.

Muhtadin memastikan, hingga saat ini belum ada lagi lembaga survei selain LSI, yang mengajukan untuk mengikuti perhitungan cepat pada Pilkada Pangandaran 2020.

"Sejauh ini belum ada lagi, baru LSI yang mendaftar," ujar Muhtadin. 

Coblosan dan Hasil Hitung Cepat atau Quick Count 9 Desember

Pemilihan kepala daerah atau Pilkada Kabupaten Pangandaran 2020 dilakukan pada Rabu 9 Desember 2020.

Pada hari itu akan diketahui hasil Pilkada Pangandaran atau hitung cepat sementara/quick count Pilkada Pangandaran 2020.

Baca juga: PEMUDA ANSOR (GP Ansor) Bernai Korban Nyawa, Siap Dikirim ke Papua Perangi Kelompok Pemecah NKRI

Siapa juara Pilkada Pangandaran 2020 versi quick count atau hitung cepat sementara akan diketahui, apakah pasangan H Jeje Wiradinata-H Ujang Endin atau H Adang Hadari-H Supratman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved