Nikita Mirzani Siap Laporkan Maaher At-Thuwailibi yang Ditangkap atas Kasus Lain: Tunggu Giliran Gw
Artis sekaligus presenter Nikita Mirzani tidak tinggal diam. Ia akan melaporkan Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID - Artis sekaligus presenter Nikita Mirzani tidak tinggal diam. Ia akan melaporkan Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi.
Kamis (3/12/2020), Ustaz Maaher ditangkap polisi karena kasus dugaan kebencian atas kicauannya di Twitter soal tokoh Nahdlatu Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan Maaher At-Thuwailibi terlibat cekcok di media sosial.
Awalnya Nikita Mirzani mengomentari kepulangan Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan hingga kemacetan.
Meski Maaher At-Thuwailibi sudah ditangkap karena kasus lain, Nikita Mirzani tetap berencana melaporkannya.
Baca juga: Ustaz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap, Nikita Mirzani Senang: Akhirnya Tak Berkicau Lagi di Medsos
Baca juga: Begini Kondisi dan Penampakan Ustaz Maaher At-Thuwailibi saat Ditangkap Bareskrim Polri di Rumahnya
Hal itu diungakp Nikita Mirzani di Instagramnya.
Menurut Nikita Mirzani, penangkapan tersebut membuat Maaher At-Thuwailibi tidak bisa lagi berbicara di media sosial.
"Maher alias soni akhir nya elo ga bisa nge BACOT lagi Di toktok yah kwkwkwkwkw itu baru orang lain yang ngelaporin elo langsung Di tangkep. gw diam bukan berarti gw tolol. Belum gw tuh laporin elo. Tunggu giliran gw yang laporin elo," katanya.

(Tribun Jabar)
Penangkapan Maaher
Penyidik Bareskrim Polri menangkap SE selaku pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.
"Tersangka atas nama SE atau pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi (28) yang diamankan di rumah tinggal," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Kamis.
Soni Eranata yang dikenal sebagai Ustaz Maaher ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
Adapun dasar penangkapan merupakan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Belum ada keterangan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Ustaz Maaher. Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat telepon seluler dan sebuah kartu identitas atas nama Soni Eranata.