Ini 14 Provinsi yang Masih Bebaskan Denda PKB dan BBNKB sampai Akhir Tahun 2020, Jabar Termasuk?

Pemutihan pajak di tengah Pandemi Covid-19 ini bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat.

Tribun Jabar/Handhika Rahman
Masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Keliling yang berada di Alun-alun Indramayu, Minggu (16/6/2019). 

TRIBUNJABAR.ID - Sejumlah provinsi di Indonesia menerapkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Setidaknya, ada 14 provinsi yang masih melakukan pembebasan denda PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga Desember 2020.

Pemutihan pajak di tengah Pandemi Covid-19 ini bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat.

Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka.

Baca juga: PT Rajawali Nusindo Buka Lowongan Kerja, Tersisa 1 Hari Lagi untuk Pendaftarannya, Ini Syaratnya

Dilansir dari Tribunnews.com, ini daftar 14 provinsi yang masih membebaskan denda PKB dan BBNKB:

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan digulirkan oleh Pemprov DIY.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, setidaknya Pemprov DIY sudah melakukan perpanjangan hingga kali ketiga.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pemberian insentif pajak ini sesuai dengan Pergub Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

2. Jawa Tengah

Pada tahun ini, Pemprov Jateng sudah memberikan pemutihan untuk yang kedua kalinya.

Pemberian insentif pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan, tetapi juga perusahaan transportasi.

Bagi pengusaha transportasi umum, baik milik swasta maupun pemerintah yang masih punya tunggakan pajak, juga bisa memanfaatkan kesempatan ini.

Penghapusan denda pajak kendaraan ini berdasarkan Pergub Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat Jawa Tengah.

Dispensasi pajak ini berlaku di seluruh wilayah Jateng hingga 19 Desember 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved