Cara Cairkan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id
Penerima BSU Kemendikbud terutama BLT Guru Honorer cek di info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id.
TRIBUNJABAR.ID - Penerima BSU Kemendikbud terutama BLT Guru Honorer cek di info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id.
Simak cara mencairkan dana BSU Kemendikbud senilai Rp 1,8 juta di bank penyalur.
Dikutip dari Buku Saku Tanya Jawab Seputar BSU Kemendikbud, BLT Guru Honorer mulai disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020.
Adapun Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS dapat mengecek BLT ini melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.
Sementara bagi PTK di perguruan tinggi dapat mengeceknya melalui Pangkalan Data Dikti, pddikti.kemdikbud.go.id.
Baca juga: Ini 4 Bantuan Pemerintah yang Diperpanjang Tahun Depan, Ada BLT Pekerja Swasta hingga Bansos Tunai
Setelah login, PTK bisa mengetahui rekening serta syarat apa saja yang belum dipenuhi untuk mendapatkan BSU Kemendikbud senilai Rp 1,8 juta.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2020 pada Selasa (17/11/2020).

Besaran BSU Kemendikbud, yakni Rp 1,8 juta (belum terpotong pajak) untuk masing-masing penerima.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, menyebut bantuan ini diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan tersebut yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.
"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita."
"Tapi, mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi," ujar Nadiem Makarim, Selasa (17/11/2020), dikutip dari Setkab.go.id.
Terkait mekanisme pencairan, Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.
Penerima BSU Kemendikbud
Adapun penerima BSU Kemendikbud yakni Pendidik dan Tenaga Pendidikan yang berstatus non-PNS meliputi:
- Dosen