Soal Kasus Lafal Azan Jihad di Majalengka, MUI Buka Suara: Tak Ada Inovasi dalam Ibadah Azan

Menanggapi kasus video azan jihad belakangan ini, Majelis Ulama Indonesia atau MUI angkat bicara. Menurut MUI, tak boleh adanya penambahan seruan

Editor: Hilda Rubiah
tribun jabar
Buat Video Viral Azan Hayya Alal Jihad, 7 Warga Majalengka Langsung Menyatakan Permintaan Maaf 

TRIBUNJABAR.ID - Menanggapi kasus video azan jihad belakangan ini, Majelis Ulama Indonesia atau MUI angkat bicara.

Menurut MUI, tak boleh adanya penambahan seruan jihad dalam azan yang dikumandangkan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI mengatakan, tidak ada ruang inovasi atau pun kreativitas dalam azan.

“Adzan itu adalah panggilan Suci untuk kepentingan ibadah, sifatnya yg sudah diberikan tuntunan untuk pelaksanaan dan juga lafadz-lafadz yang  diucapkan.

Baca juga: MUI Majalengka Harap Polres Majalengka Usut Tuntas Soal Azan Menyimpang

"Karenanya tidak ada ruang untuk inovasi dan kreativitas di dalam melaksanakan ibadah azan”, ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh kepada Kompas TV.

MUI juga menekankan, saat ini Indonesia tengah berada dalam kondisi damai, bukan dalam keadaan perang.

“Dalam situasi yg skrg, kita berada di dalam situasi yg damai maka tidak tepat menyeru jihad di dalam pengertian peperangan”, tambahnya.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan sekelompok jamaah yang hendak salat viral di media sosial.

Dalam video tersebut, muazin mengganti lafal “hayya ala al-solah” menjadi “hayya ala al-jihad”.

Arti dari ucapan tersebut adalah Mari kita berjihad.

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul MUI Tanggapi Soal Ajakan Jihad Dalam Azan

Diberitakan sebelumnya, azan jihad dilakukan oleh tujuh warga di Majalengka.

Ketujuh warga tersebut membuat video yang melafalkan kalimat azan menyimpang.

Yakni, dengan kalimat 'hayya alal jihad'.

Dampaknya, banyak masyarakat Majalengka yang mempertanyakan dan menyayangkan perbuatan tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Dede Sutisna, Rabu (2/12/2020).

Dia menilai, tindakan para pelaku dalam video azan 'hayya alal jihad" sebagai azan jihad tersebut termasuk sebagai penodaan agama.

Disampaikannya, akan ada empat pasal yang akan disangkakan kepada mereka.

Satu di antaranya, dari sisi pembuatan dan penyebaran videonya telah melanggar Undang-Undang ITE.

"Jadi, dari kaca mata saya sebagai penegak hukum, dari penayangan video tersebut, ada empat Undang-Undang yang dilanggar," ujar Dede.

Keempat Undang-undang yang dimaksud, jelas Dede Sutisna, antara lain Undang-undang Nomor 1 Tahun 1965.

Juga pada pasal 156 serta pasal 157 KUHPidana tentang Undang-Undang Darurat Senjata Tajam.

"Penodaan agama, sedangkan untuk pembuatan serta penyebaran videonya merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ITE. Tadi dijelaskan juga oleh Ketua MUI Jawa Barat, bahwa itu merupakan penodaan agama," ucapnya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan persoalan tersebut masih dalam penyelidikan.

"Masih dalam penyelidikan, ya," jelas Bismo. ( Tribuncirebon.com, Eki Yulianto )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved