Indramayu Jadi Zona Merah Covid-19, Bagaimana Pilkada Digelar? Begini Kata Ketua KPU
Kabupaten Indramayu kembali dinyatakan sebagai salah satu daerah di Jawa Barat yang berstatus zona merah.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kabupaten Indramayu kembali dinyatakan sebagai salah satu daerah di Jawa Barat yang berstatus zona merah.
Hal tersebut diketahui berdasarkan update status kewaspadaan Covid-19 periode 23-29 November dari hasil evaluasi yang dilakukan Satgas Covid-19 Jawa Barat.
Di sisi lain, Kabupaten Indramayu bakal menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 nanti.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengatakan, agar tidak terjadi klaster Pilkada, protokol kesehatan akan diterapkan secara ketat.
Baca juga: Rp 32 Juta Ludes Dipakai Judi Online, Kepala Minimarket Modus Bakar Toko Buat Alibi tapi Ketahuan
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak gugus tugas, mereka sudah memberikan gambaran terkait zona merah ini," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (3/12/2020).
Ahmad Toni Fatoni menyampaikan, dalam persiapannya, KPU Kabupaten Indramayu menjadikan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai logistik yang wajib ada selain logistik untuk keperluan pencoblosan.
Semua penyelenggara, disebutkan dia harus terlindungi kesehatannya, termasuk masyarakat yang akan mencoblos.
"Kita memastikan petugas dan masyarakat menggunakan alat pelindung diri yang lengkap dan kita tidak main-main untuk masalah kesehatan," ujar dia.
Ia juga memberi gambaran, sesuai simulasi yang sudah digelar, masyarakat akan mendatangi TPS secara terjadwal untuk menghindari kerumunan, termasuk pengaturan jarak, dan lain sebagainya.
Lanjut Ahmad Toni Fatoni, saat ini pihaknya pun terus melakukan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu. Khususnya, dari sisi pemetaan kecamatan yang memiliki risiko penyebaran tinggi.
Di kecamatan berzona merah, protokol kesehatan tentu akan dilakukan dengan sangat ketat.
"Termasuk kita lakukan rapid tes terhadap PPK, PPS, dan KPPS. Ini bagian dari upaya awal kita menjamin tidak terjadi klaster Pilkada, penyelenggara wajib di rapid tes dahulu," ujar dia.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, kembali berstatusnya zona merah di Kabupaten Indramayu karena terjadi lonjakan kasus yang signifikan.
Faktor lainnya adalah tingginya jumlah kematian pasien baik yang disumbang oleh pasien suspek, probabel, kontak erat, maupun pasien terkonfirmasi Covid-19.