Grab dan Gojek Kian Dekat Menjadi Satu, Pihak Perusahaan Masih Tutup Mulut
Dua startup ride hailing Gojek dan Grab ternyata saling jatuh cinta dan tengah dalam proses penyatuan.
Dengan demikian, proses merger baru bisa dilaporkan ke KPPU setelah merger dilakukan.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Disebutkan, penggabungan atau peleburan badan usaha yang berakibat nilai aset atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib memberitahukan kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.
Aturan ini berbeda dengan beberapa negara lain yang menerapkan pre merger notification.
Artinya, perusahaan terkait harus lebih dulu melaporkan kepada KPPU setempat untuk mendapat persetujuan sebelum merger dilakukan.
Baca juga: Hasil MRI Sudah Keluar, Begini Kondisi Beckham Putra Nugraha, Bagaimana Peluang Tampil di PD?
Isu merger antara Grab dan Gojek mulai mencuat sejak awal tahun.
Kabarnya, kedua manajemen perusahaan telah bertemu sesekali dalam dua tahun terakhir.
Kemudian, diskusi berubah menjadi serius memasuki tahun 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merger Gojek dan Grab Dikabarkan Makin Mendekati Kenyataan"