Putri JK Laporkan Mantan Anak Buah SBY ke Polisi, Gara-gara Tulis "Si Caplin" di Medsos

Putri kedua wakil presiden RI ke-12, Jusuf Kalla, melaporkan mantan kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

Editor: Giri
tribunnews
Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke polisi oleh anak Jusuf Kalla dengan tuduhan pencemaran nama baik. 

TRIBUNJABAR,ID, JAKARTA - Putri kedua wakil presiden RI ke-12, Jusuf Kalla, melaporkan mantan kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, serta pemerhati sosial dan politik Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri, Rabu (2/12/2020).

Ferdinand serta Rudi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Unggahan keduanya di media sosial dinilai menyinggung JK.

"Kami menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk mendapat perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik kepada ayah kami, karena itu sangat mengganggu keluarga kami," ungkap Muswirah Jusuf Kalla yang biasa dipanggil Ira dalam keterangannya, Rabu.

Baca juga: Bikin Geleng-geleng Kameramen, Nikita Mirzani Beli Baju Tanpa Lihat Banderol, Sehelai Rp 14 Juta

Baca juga: Andin Terus Menangis dan Al Marah Besar Gara-gara Mama Sarah Turuti Elsa, Sinopsis Ikatan Cinta

Ia mengungkapkan, laporannya diterima aparat kepolisian dan tertanggal 2 Desember 2020.

Pihaknya juga menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di Twitter, YouTube, dan Facebook.

Cuitan Ferdinand yang dilaporkan berbunyi, "Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan".

Menurut pihak keluarga, meski menggunakan kata ganti Chaplin dalam unggahan tersebut, publik akan menafsirkan sosok itu sebagai JK.

Sebab, sosok itu dinilai memiliki kemiripan pada kumis serta asosiasi organisasinya yang merujuk kepada JK.

Adapun Ferdinand dan Rudi dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar Dinyatakan Sembuh Covid-19, Anggap Fase Terberat dalam Kehidupan

Baca juga: Ibunda Meninggal karena Covid-19, Kekasih Ibnu Jamil Ririn Ekawati Jalani Tes Swab, Ini Hasilnya

Dikonfirmasi terpisah, Polri membenarkan telah menerima laporan dari putri JK tersebut.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, laporan itu akan melalui proses administrasi terlebih dahulu.

"Ya, hari ini kan laporan polisi baru masuk, masih proses administrasi. Tentunya nanti kalau sudah sampai ke penyidik akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," ungkap Awi kepada Kompas.com, Rabu (2/12/2020). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putri Jusuf Kalla Laporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri ke Bareskrim"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved