KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jabar ARM di Indramayu, Tersangka Suap Proyek, Bawa Sejumlah Berkas
Ada sekitar 10 penyidik KPK yang datang, mereka menemui istri ARM, Sri Mulyaningsih. Setelah itu, para penyidik langsung masuk ke dalam rumah
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM), Rabu (2/12/2020).
Para penyidik KPK datang dengan menggunakan tiga buah mobil ke kediaman ARM di Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu sekitar pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribuncirebon.com, sejumlah anggota polisi berseragam lengkap juga tampak ikut berjaga di depan rumah.
Ada sekitar 10 penyidik KPK yang datang, mereka menemui istri ARM, Sri Mulyaningsih. Setelah itu, para penyidik langsung masuk ke dalam rumah dan melakukan penggeledahan.
Penggeledahan tersebut kurang lebih berlangsung selama 1 jam lamanya. Setelah keluar, para penyidik KPK terlihat membawa berkas-berkas.
Salah satu berkas yang diambil penyidik KPK diketahui adalah SK DPRD milik ARM.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu oleh KPK pada Senin (16/11/2020) kemarin.
Baca juga: LIVE STREAMING RCTI Plus Ikatan Cinta Malam Ini, Elsa Beraksi Lagi, Nino Ingin Bongkar Status Reyna
Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq merupakan pengembangan kasus suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Mantan Bupati Indramayu Supendi.
Selain Supendi, kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempy Triyono selaku, dan pengusaha Carsa ES.
Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp8,5 miliar dari Carsa.
Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.
Tersangka Rozaq melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Meninggalnya Diego Maradona Masih Menyisakan Misteri, Akibat Penyakit Jantung atau Pembunuhan?