Virus Corona di Jabar

Jadi Zona Merah, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkot Bandung, PKL Dipati Ukur Dibatasi Aktivitasnya

Ini sejumlah langkah yang disiapkan Pemkot Bandung menyikapi wilayahnya yang kini menjadi zona merah.

Penulis: Tiah SM | Editor: taufik ismail
TRIBUN JABAR / GANI KURNIAWAN
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meninjau Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) di Gedebage, Kota Bandung, Rabu (14/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar , Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna meminta kepada tim Gugus Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan agar melakukan langkah-langkah dan koordinasi dengan TNI/Polri mengatasi Covid-19.

Instruksi tersebut karena per hari Senin, 30 November 2020, Kota Bandung zona merah risiko penyebaran virus corona.

Wakil Wali Kota Bandung  Yana Mulyana meminta agar warga meningkatkan disiplin protokol kesehatan karena situasi saat ini sudah zona merah.

Baca juga: Siap-siap Mati Lampu 6 Jam Rabu Ini, Berikut Daerah yang Terkena Pemadaman Listrik

Baca juga: Kota Bandung Zona Merah, Pemkot Evaluasi Operasional Sektor Usaha, Toko Modern & Pariwisata Terimbas

Yana juga akan melakukan inspeksi mendadak ke pusat keramaian untuk melihat apakah ada yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk mencari jika ada kerumunan atau pusat perbelanjaan tidak melakukan protokol kesehatan," ujar Yana di Balai Kota,  Selasa (1/12/2020).

Ema Sumarna menambahkan, ia meminta kepada tim Sekretariat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana agar konsolidasi dan koordinasi dengan jajaran kepolisian dan Kodim serta PDAM untuk  kembali melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh jalan-jalan protokol.

Ema juga minta Kasatpol PP terus melakukan woro-woro untuk mengingatkan pentingnya disiplin protokol kesehatan bagi warga masyarakat, terutama di tempat yang berpotensi ada keramaian.

"Lakukan razia masker, sekaligus memberlakukan denda/sanksi bagi masyarakat yang melanggar sesuai peraturan karena hanya peringatan saja terulang lagi pelanggaran,"  ujar Ema.

Ema juga meminta Satpol PP membubarkan setiap potensi kerumunan serta menempatkan petugas untuk menjaga tempat  publik sepeti alun alun, taman, dan jalur atau ruas jalan yang berpotensi terjadi kerumunan.

"Koordinasi dengan Kadishub untuk melakukan penertiban/penutupan Jalan Dipati Ukur di malam hari serta penertiban PKL di lokasi setempat maksimal aktivitas sampai pukul 21.00," ucapnya.

Baca juga: FAKTA Baru Kecelakaan Maut di Cipali, Sopir Tronton Katakan Bukan Tabrakan Beruntun, Ini Sebabnya

Baca juga: Bikin Geleng-geleng Kameramen, Nikita Mirzani Beli Baju Tanpa Lihat Banderol, Sehelai Rp 14 Juta

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved