Videonya Aniaya Ibu Kandung Karena Tak Diberi Uang untun 'Ngelem' Viral, Once Ditangkap Polisi
Remaja 18 tahun itu menganiaya ibu kandungnya karena tidak memberi uang saat dirinya meminta uang untuk beli lem aibon.
TRIBUNJABAR.ID - Sebuah video yang viral di media sosial menarik perhatian masyarakat.
Akibat video yang viral di media sosial tersebut, Aziz alais Once (18) diamankan aparat Reskrim Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam video tersebut nampak remaja 18 tahun itu menganiaya ibu kandungnya karena tidak memberi uang saat dirinya meminta uang untuk beli lem aibon.
Video itu viral di media sosial Instagram seorang anak menganiaya ibu kandung, Minggu (29/11/2020).
Aksi tak terpuji Once tersebut menarik perhatian publik setelah videonya viral di media sosial.
Hingga akhirnya polisi bergerak dan mengkap pelaku.
Dilansir dari Tribunsumsel.com, pelaku mengaku sehari-hari dirinya tidak bekerja dan sering meminta uang kepada ibunya.
"Uangnya saya gunakan untuk beli rokok dan lem aibon," ujar Azis saat ditemui di ruang Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (30/11/2020).
Aziz menuturkan, sudah menghisap lem aibon sejak dari tahun 2007 lalu hingga kejadian ia menganiaya ibunya.
"Saya memang sering meminta uang tapi waktu yang terahir itu direkam dan viral. Biasanya juga saya minta uang tidak pernah marah, kalau tidak dikasih ya saya pergi tapi waktu itu saya emosi tidak diberi sehingga nekat aniaya ibu saya," katanya.
Baca juga: Kadisdik Purwakarta Pertanyakan Tanggapan Komnas Perempuan Soal Pendidikan Karakter, Gak Paham
Ia menyesali perbuatannya
Sementara itu Kapolrestabes Kombes Pol Anom Setyadji melalui PS Kasat Reskrim Kompol Edi Edi Rahmat Mulyana mengatakan, berkat viralnya video tersebut anggotanya langsung bergerak cepat hingga berhasil mengamankan pelaku di kawasan rumahnya, Kecamatan Jakabring Palembang, Minggu (29/11/2020) malam.
"Dari pengakuan kedua orang tuanya kalau pelaku mengalami gangguang kejiawaan dan kadang-kadang sering kambuh dan stres. Karena tidak ada laporan dari ibu kandungnya pelaku akan dipulangkan dalam waktu 1 x 24 jam," kata Kompol Edi.
Edi menuturkan, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Pelaku ini saat diamankan tidak berada di rumah karena tidak pulang, namun kita berhasil mengamankannya saat pulang ke rumah tanpa adanya perlawanan," ujarnya.