Pilkada Pangandaran 2020
Harus Sesuai PKPU, Pendistribusian Logistik Pemilu ke PPK di Pangandaran Bakal Dikawal Ketat Polisi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran memastikan dalam pendistribusian logistik pemilu
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran memastikan dalam pendistribusian logistik pemilu untuk Pilkada Pangandaran 2020, bakal dikawal ketat oleh aparat kepolisian supaya logistik tersebut tetap aman.
Pendistribusian logistik pemilu seperti kotak suara, surat suara, dan template alat coblos tersebut rencananya bakal didistribusikan tiga hari sebelum pencoblosan atau pada 6 Desember 2020 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, mengatakan, pada saat pendistribusian logistik pemilu itu ada standar operasional prosedur (SOP) sesuai peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2020 tentang pengamanan logistik surat suara.
"SOP itu di antaranya pada saat distribusi, kami akan bersama-sama dengan Bawaslu, stakeholder, TNI, dan aparat kepolisian," ujarnya saat ditemui Tribun Jabar di Pangandaran, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Ada Pegawai Positif Covid-19, Kantor Dinas KPPP Kota Tasikmalaya Ditutup Sementara
Jika mengacu SOP pada PKPU tersebut, kata Muhtadin, dalam pergeseran logistik pemilu itu, pihaknya akan betul-betul mematuhi ketentuan aturan dalam pengamanan surat suara.
Kemudian, setelah logistik itu sampai di Gudang PPK nantinya akan digeser ke lokasi tempat pemungutan suara (TPS) maksimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan pencoblosan.
"Jadi, maksimal tanggal 8 Desember 2020 itu, kita sudah pastikan logistik surat suara sudah berada di lokasi TPS masing-masing," kata Muhtadin.
Dengan cara seperti itu, pihaknya memastikan dalam ikhtiar pendistribusian logistik pemilu itu sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 8 tahun 2020 tentang pengamanan surat suara.
"Setidak-tidaknya, logistik harus terdistribusikan tepat jumlah, tepat waktu, tepat jenis, tepat sasaran, dan efisien," ucapnya.
Baca juga: Setelah Kota Bandung jadi Zona Merah Covid-19, PKL di Jalan Dipati Ukur Mau Ditertibkan