Minggu, 26 April 2026

Tenaga Honorer Berpeluang berubah Status PPPK, Segini Besaran Gaji Juga Ada Tunjangan

Tenaga honorer ditawari pemerintah untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) tahun 2021.

Editor: Giri
Tribun Jabar/Haryanto
Ilustrasi - Ribuan tenaga honorer di Purwakarta melakukan aksi long march, Sabtu (22/9/2018). Tenaga honorer berpeluang menjadi PPPK, segini gajinya 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tenaga honorer ditawari pemerintah untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) tahun 2021.

Namun, sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) non- PNS, calon PPPK harus terlebih dahulu mengikuti tes seleksi.

Rekrutmen ditujukan satu di antaranya untuk para guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Mereka yang diangkat menjadi PPPK juga berasal dari pegawai honorer lain di instansi-instansi pemerintah.

Lantas, berapa gaji PPPK dan tunjangan yang diterima?

Baca juga: Penyebaran Covid-19 di Indonesia dan Dunia Masih Tinggi, Igbonefo Ingatkan Ini ke Masyarakat

Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).

Ini berbeda dengan sistem gaji honorer. 

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Sumber: Kompas
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved