Tenaga Honorer Berpeluang berubah Status PPPK, Segini Besaran Gaji Juga Ada Tunjangan
Tenaga honorer ditawari pemerintah untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) tahun 2021.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tenaga honorer ditawari pemerintah untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) tahun 2021.
Namun, sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) non- PNS, calon PPPK harus terlebih dahulu mengikuti tes seleksi.
Rekrutmen ditujukan satu di antaranya untuk para guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Mereka yang diangkat menjadi PPPK juga berasal dari pegawai honorer lain di instansi-instansi pemerintah.
Lantas, berapa gaji PPPK dan tunjangan yang diterima?
Baca juga: Penyebaran Covid-19 di Indonesia dan Dunia Masih Tinggi, Igbonefo Ingatkan Ini ke Masyarakat
Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).
Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ribuan-tenaga-honorer-di-purwakarta-melakukan-aksi-long-march_20180922_144229.jpg)