Mendikbud Nadiem Makarim Membuat Pengakuan tentang Pembelajaran Jarak Jauh, Ini Katanya
Nadiem Makarim membuat pengakuan tentang pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang telah dijalankan lebih kurang sembilan bulan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, membuat pengakuan tentang pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang telah dijalankan lebih kurang sembilan bulan. Menurutnya, PJJ bukan tanpa kendala.
Pelaksanaan PJJ merupakan upaya pencegahan dari penularan Covid-19 juga diakuinya menimbulkan dampak negatif.
“Berdasarkan fenomena yang terjadi di masyarakat dan juga di negara-negara lain, ada beberapa kecenderungan, misalnya semakin lama pembelajaran tatap muka tidak terjadi, maka semakin besar dampak yang terjadi pada anak,” kata Nadiem dalam Rakornas Pembukaan Sekolah Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan KPAI, Senin (30/11/2020).
Dampak terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka, menurut Nadiem, yakni adanya ancaman putus sekolah.
Baca juga: Mirip Ashanty, Peserta Indonesian Idol Ini Bikin Anang Hermansyah Langsung Kangen Istri
Baca juga: Rumah Warga di Kuningan Terbakar Akibat Kena Sambaran Petir Sewaktu Hujan
Ia mengatakan, risiko putus sekolah bisa saja terjadi akibat anak terpaksa bekerja untuk membantu perekonomian keluarga.
Kendala lain, lanjut dia, yakni terkendalanya tumbuh kembang anak, baik dari kognitif maupun dari perkembangan karakter serta perkembangan psikososial dan juga kekerasan-kekerasan dalam rumah tangga.
“Banyak sekali anak mengalami kekerasan dari orang tua tanpa terdeteksi oleh guru,” kata Nadiem.
Memperhatikan dampak tersebut, pemerintah melakukan evaluasi terhadap PJJ di satuan pendidikan dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak.
Hasil evalusi tersebut, kata Nadiem, digunakan sebagai dasar untuk penyesuaian surat keputusan bersama (SKB) empat menteri pada masa pandemi dengan memberikan izin pembelajaran tatap muka (PTM) yang bisa dilakukan mulai dari Januari 2021.
Adapun SKB empat kementerian tersebut yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama.
“Panduan penyelenggaran pembelajaran kami umumkan dari jauh hari agar pemerintah daerah bersiap dan seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah,” papar Mendikbud.
Kendati demikian, kebijakan pembelajaran tatap muka bukan berarti tanpa prasyarat yang ketat meskipun peta zonasi risiko dari Satgas Covid-19 tidak lagi sebagai dasar untuk memberikan izin.
Baca juga: Yang Lain Jangan Ngiri, Video Viral Pria Gondrong Nikahi Dua Wanita Langsung, Ini Faktanya
Menurut Nadiem, kebijakan PTM baru boleh dilakukan jika pemberian izin telah dikeluarkan pemerintah daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama.
Selain itu, kebijakan PTM juga tetap memerlukan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan juga orang tua.
“Tidak harus serentak se-kabupaten/kota, tapi bisa bertahap di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa. Semuanya tergantung pada keputusan pemerintah daerah tersebut,” tutur Mendikbud.