Boleh atau Tidak Hasil Tes Swab Covid-19 diketahui Publik? Begini Penjelasannya

Hasil dari swab perlu dilaporkan ke dinas kesehatan atau yang terkait untuk proses pelacakan dan penanganan wabah

Editor: Siti Fatimah
Tribun jabar/fauzi noviandi
ilustrasi 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Belakangan muncul pertanyaan, apakah hasil tes Covid-19 bisa diketahui banyak orang, atau boleh diketahui orang banyak?

Apakah ada aturan atau ketentuan kalau hasil tes Covid-19 bisa tidak diketahui oleh banyak orang.

Atau adakah aturan bahwa seseorang harus menginformasikan hasil tesnya kepada orang lain? 

Dikutip dari Kompas.Com,  seseorang yang telah melakukan tes swab atau tes lainnya terkait virus corona bisa mengetahui hasil tes.

Baca juga: Wagub Jabar Sebut Ekonomi Anjlok Gara-gara PSBB, Sudah Rp 3,4 Triliun untuk Atasi Covid-19

Namun, tak semua orang membuka ke publik hasil tersebut.

Sejumlah pihak yang membuka hasil tes swab di antaranya adalah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang dinyatakan positif Covid-19.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga sempat mengumumkan hasil tes swab yang dilakukannya, hasilnya negatif. Jokowi melakukan tes swab setelah bertemu Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo yang kemudian dinyatakan positif Covid-19.

Lantas bagaimana ketentuan mengenai kerahasiaan tersebut?

Baca juga: Wagub Jabar Sebut Ekonomi Anjlok Gara-gara PSBB, Sudah Rp 3,4 Triliun untuk Atasi Covid-19

Wakil Direktur Pendidikan dan Penelitian RS UNS, Tonang Dwi Ardyanto, menjelaskan kasus Covid-19 masuk ke dalam ranah wabah. 

Sehingga, hasil dari swab perlu dilaporkan ke dinas kesehatan atau yang terkait untuk proses pelacakan dan penanganan wabah.

"Informasi hanya dilaporkan dari rumah sakit ke dinas kesehatan atau pemkot, bukan ke pihak lain. Tujuannya untuk penyelidikan dan tindak lanjut epidemiologi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/11/2020).

Hal tersebut memang berbeda dengan penyakit lain. Jika bukan kasus Covid-19, berlaku rahasia kedokteran, artinya tidak bisa disampaikan ke siapa pun kecuali mendapatkan izin dari pasien.

Baca juga: WASPADA, Tempat Fitness Kini Jadi Klaster Baru Positif Covid-19 di Kota Tasikmalaya

Beberapa aturan yang bisa menjadi acuan, yaitu Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Permenkes tentang Rekam Medis, Permenkes tentang Rahasia Kedokteran, dan Permenkes tentang Hak Pasien dan Rumah Sakit.

Dia menjelaskan mulai dari klausul dasar, informasi pasien adalah rahasia kedokteran yang menjadi hak dari pasien, sehingga rumah sakit harus menjaganya sebagai rahasia kedokteran.

Rahasia kedokteran bisa dibuka?

Sumber: Kompas
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved