Bikin Mulut Tak Bisa Menutup, Segini Pengeluaran Jaksa Pinangki dalam Sebulan, Punya Delapan ART

Biaya hidup Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sebulan terkuak dalam persidangan. Sang adik, Pungki Primarini, mengungkapkannya.

Editor: Giri
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) ini. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Biaya hidup Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sebulan terkuak dalam persidangan. Sang adik, Pungki Primarini, mengungkapkan, pengeluaran bulanan kakaknya berkisat Rp 70 juta hingga Rp 80 juta.

Hal itu diungkapkan Pungki saat menanggapi pertanyaan jaksa penuntut umum soal jumlah uang dalam dokumen pengeluaran Pinangki.

Adapun dalam beberapa tahun terakhir, Pungki diminta Pinangki untuk mengatur pembayaran sejumlah keperluan keluarga.

“Kurang lebih biasanya satu bulan itu Rp 70 juta- Rp 80 juta," kata Pungki saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Pinangki, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020).

Menurut keterangan Pungki, uang puluhan juta rupiah tersebut berasal dari simpanan valuta asing yang merupakan warisan mantan suami Pinangki bernama Djoko Budiharjo.

Baca juga: Ketua Presidium MER-C Diperiksa 6 Jam terkait Rizieq Shihab, Mendapat 20 Pertanyaan

Almarhum Djoko sebelumnya juga berprofesi sebagai jaksa.

“Setahu saya itu dari simpanan. Simpanan ada di kotak brankas. Isinya duit semua. Dalam bentuk uang asing. Yang jelas bukan dalam bentuk rupiah," ucap dia. 

Pungki menuturkan, uang tersebut digunakan untuk membayar sejumlah keperluan termasuk membayar delapan asisten rumah tangga.

Asisten rumah tangga yang dipekerjakan Pinangki itu terdiri dari sopir, juru masak, perawat, hingga baby sitter.

Untuk memenuhi keperluan keluarga, Pinangki kerap mentransfer uang kepada Pungki.

Baca juga: Bukan Cuma Pimpinan Ormas FPI Rizieq Shihab, Polisi Juga Periksa Dua Orang Ini Besok

Baca juga: Doa Mustajab Nabi Ayyub, Dibaca Saat Tertimpa Cobaan Berat dan Musibah Penyakit

Nominal paling kecil sebesar Rp 100 juta dan yang paling besar sejumlah Rp 500 juta.

“Keperluan rumah tangga selama enam bulan," ucap Pungki.

Dalam kasus ini, Pinangki yang didakwa menerima uang 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra, diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.

Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA.

Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Adik Jaksa Pinangki Sebut Pengeluaran Bulanan Kakaknya Rp 70 Juta-Rp 80 Juta"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved