Pejabat yang Dicopot Akibat Kegiatan Pimpinan Ormas FPI Rizieq Shihab Bertambah, Ini Daftarnya
Korban" kegiatan yang berakibat kerumunan massa di acara pimpinan ormas Front Pembela Islam Rizieq Shihab terus bertambah.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - "Korban" kegiatan yang berakibat kerumunan massa di acara pimpinan ormas Front Pembela Islam Rizieq Shihab terus bertambah.
Terbaru, ada dua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dicopot akibat kerumunan massa Rizieq di Petamburan.
Ini menambah daftar panjang pejabat yang terkena dampak dari kerumunan Rizieq.
Catatan Kompas.com, sampai saat ini setidaknya sudah ada tujuh pejabat yang dicopot dari jabatannya.
Berikut daftarnya:
1. Wali Kota Jakpus dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Bayu Meghantara dicopot dari jabatannya sebagai Wali Kota Jakarta Pusat karena memfasilitasi acara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada 14 November.
Sanksi pencopotan atas alasan serupa juga dijatuhkan pada Andono Warih dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
“Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/11/2020).
Chaidir menyebut, fasilitas yang dipinjamkan ke acara pernikahan putri Rizieq itu berupa sejumlah toilet portabel.
Pemberian fasilitas itu dianggap melanggar instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies sebelumnya sudah mengeluarkan instruksi, di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan.
"Semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik," kata Chaidir.
Akhirnya setelah menjalani pemeriksaan inspektorat, Bayu dan Andono pun dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020.
Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh.