Kamis, 30 April 2026

Di Sukabumi, 29.090 Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak dalam Tiga Bulan

Sebanyak 29.090 orang yang ditindak karena tidak menjalankan protokol kesehatan di Sukabumi dalam tiga bulan.

Tayang:
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
tribunjabar/fauzi noviandi
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni 

Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Sebanyak 29.090 orang yang ditindak karena tidak menjalankan protokol kesehatan di Sukabumi dalam tiga bulan. Sebanyak 23 di antanya didenda admistratif.

"Pada Setember, kita mencatat sebanyak 6.993 warga yang ditindak, dan Oktober terdapat 13.505, Sedangkan November ada 8.592 yang tidak menjelankan protokol kesehatan," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, saat dihubung melalui sambungan telepon, Minggu (29/11/2020).

Namun pada November, lanjut dia, terdapat 23 orang yang tidak menjalankan protokol kesehatan dikenakan saksi denda, berdasarkan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 56 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

"Dari 23 orang itu total sanski dengan telah mencpai Rp 460 ribu. Warga yang didapati tidak menjalankan protokol kesehatan itu berada di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi, sehingga kita menggunakan peraturan yang berlaku diwilayahnya," ucapnya.

Baca juga: Akan Dipakai untuk Piala Dunia, Standar Stadion Si Jalak Harupat Ditingkatkan, Dipasang Alat Ini

Sumarni mengatakan, warga yang terkena operasi yustisi protokol kesehatan hingga kini paling banyak masih diberikan teguran, sanksi sosial, dan sanksi ringan lainnya.

"Di wilayah Kota Sukabumi hingga saat ini masih belum dapat diberikan sanksi denda, karena Perwal Nomor 36 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Lesehatan dalam Pencegahan Covid-19 masih dalam tahap sosialisasi," ucapnya.

Sumarni mengatakan, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dan evalusi dengan jajaran Fokopimda Kota Sukabumi terkait Perwal Nomor 36 tahun 2020. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved