Senjata Api

VIDEO-Air Soft Gun jadi Senjata Api Dijual Online, Anjasmara Terancam Hukuman Seumur Hidup

Pria asal Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Dias Anjasmara (25), ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar belum lama ini.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: yudix

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pria asal Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Dias Anjasmara (25), ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar belum lama ini.

Dia terlibat pembuatan senjata api kemudian dijual di lapak jual beli di internet.

"Yang bersangkutan diamankan, diitahan, dan ditetapkan tersangka tindak pidana Pasal 9 Undangg-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Tahun 1951. Tersangka inisial DA, terlibat pembuatan senjata api. Ancaman hukumannya, penjara seumur hidup atau 20 tahun," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (26/11/2020).

Pengungkapan ini berawal dari patroli Siber Ditreskrimsus Polda Jabar di internet dan menemukan lapak jual beli di internet yang menjual belikan senjata api

"Modusnya menjual partisi air soft gun jenis revolver kemudian dikonversi jadi senjata api. Setelah jadi, dijual di toko online dengan harga Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per unit," kata Erdi.

Dalam menjalankan perbuatannya, ia menerima pesanan dari pemilik air soft gun yang ingin mengubahnya jadi senjata api dengan peluru calliber 22 dan 38.

"Selain membuat senjata api dari air soft gun dengan mengubah partisinya, tersangka juga menawarkan jasa mengubah air soft gun yang semula bertenaga gas co2. Menjadi senjata api. Caranya dengan mengganti sebagian partisi seperti trigger, hammer, pin dan silinder sehingga bisa menembakan peluru," ucap dia. 

Dari pemeriksaan tersangka, diketahui bahwa DA belajar secara otodidak dalam mengubah senjata air soft gun jadi senjata api

"Belajar sendiri atau autodidak. Pengakuannya sudah dua tahun. Kami sedang kembangkan ke siapa aja senjata api itu dijual. Ini bahaya, jika senjata api itu jatuh ke orang tidak bertanggung jawab, bisa melukai orang. Apalagi semuanya tidak berizin," ucap Erdi. 

Dalam pengungkapan itu, penyidik mengamankan empat pucuk senjata api rakitan.

Ratusan peluru berbagai macam kaliber hingga perkakas untuk mengubah senjata air soft gun jadi senjata api

"Kami juga mengamankan akun tersangka di lapak jual beli online tempat memasarkan jasa dan barangnya," kata Erdi. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Anjasmara Ditangkap Polda Jabar, Rakit Air Soft Gun jadi Senjata Api, Terancam Penjara Seumur Hidup, https://jabar.tribunnews.com/2020/11/26/anjasmara-ditangkap-polda-jabar-rakit-air-soft-gun-jadi-senjata-api-terancam-penjara-seumur-hidup.
Penulis: Mega Nugraha
Editor: taufik ismail
Video Production: Dicky Fadiar Djuhud
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved