Subsidi Gaji Termin II Sudah Disalurkan Hingga Tahap V, Tapi Belum Juga Menerima? Lapor ke Sini

Anda bisa lapor ke sini andai belum menerima bantuan subsidi upah termin II.

Editor: taufik ismail
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

Diberitakan Kompas.com, 28 Agustus 2020, Direktur Deputi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, karyawan yang memang memenuhi syarat penerima dapat mengonfirmasi kepada perusahaan masing-masing.

Karyawan dapat memastikan kepada perusahaannya, terkait penyampaikan nomor rekening.

"Peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja, apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)," tutur Utoh.

Sebelum menyampaikan pengaduan, pastikan Anda memenuhi syarat penerima bantuan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Syarat penerima subsidi gaji yaitu:

* Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

* Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

* Pekerja/buruh penerima gaji/upah

* Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020

* Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

* Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca juga: Edhy Prabowo Beli Barang-barang Mewah dari Uang Suap, Hamburkan Rp 750 Juta untuk Beli Tas dan Baju

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lapor ke Sini jika Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Termin II".

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved