Rabu, 15 April 2026

Istrinya Diselingkuhi Hingga Hamil, Sang Suami Datangi Keluarga Pelaku dan Diijinkan Membunuh

Jebfar sudah meminta ijin untuk menghabisi Molah namun diberi syarat oleh keluarga mertuanya.

Editor: Ravianto

TRIBUNJABAR.ID, SAMPANG - Satu keluarga di Sampang mengijinkan seorang pria membunuh anak mereka.

Keluarga ini mengetahui kalau putra mereka telah menyelingkuhi istri pria tersebut hingga hamil.

Persetujuan itu diberikan ketika pria tersebut mendatangi keluarga tersebut.

Baca juga: Edhy Prabowo Beli Barang-barang Mewah dari Uang Suap, Hamburkan Rp 750 Juta untuk Beli Tas dan Baju

Baca juga: Kondisi Terkini Millen Cyrus di Sel, Tiga Hari Ditahan Selalu Dikunjungi Keluarga

Baca juga: Update Covid-19 di Jabar, Rumah Sakit di Depok Sudah Penuh, Ada Lonjakan Pasien Hingga 45 Persen

Ini cerita selengkapnya.

Seorang pria bernama Jebfar (39) menjadi terdakwa kasus pembunuhan pria bernama Moh Molah (30).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, terungkap beberapa fakta tindakan warga Dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang tersebut.

Diketahui, Jebfar bersama teman-temannya diadili karena membunuh Moh Molah.

Korban adalah warga Kembang Timur Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.

Korban dihabisi dalam perjalanan di Tol Kebomas dan jasadnya dibuang di pinggir jalan, pada Desember 2019 lalu.

Pemicu pembunuhan itu, korban diketahui telah menghamili istri Jebfar.

Dari keterangan Jebfar dalam persidangan, ia mendapatkan kabar dari saudara sepupunya bahwa istrinya dihamili Molah.

Pengakuan Jebfer, ia melakukannya juga atas izin dari keluarga korban.

"Saya mendatangi keluarga Molah untuk membahas perbuatannya. Pihak keluarga mengizinkan Molah dibunuh. Asalkan tidak menggunakan senjata tajam," kata Jebfar dalam persidangan secara virtual di PN Gresik.

Mengklaim mendapat persetujuan dari keluarga Molah, terdakwa bersama teman-temannya menjemput korban di sebuah penginapan di Pelabuhan Gresik.

Selanjutnya korban dibawa ke Tol Kebomas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved