Pilkada Kabupaten Cianjur
Kades yang Melanggar Pidana Pemilu Dituntut Denda Rp 4 Juta, kalau Tak Dibayar Akan Diganti Kurungan
Jaksa menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 4 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Sidang kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan seorang kepala desa di Cianjur selatan memasuki tahapan tuntutan.
Jaksa penuntut umum Tia Kurniadi SH membacakan tuntutan di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (26/11/2020).
Jaksa menyebut terdakwa telah terbukti bersalah. Jaksa menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 4 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Sidang tuntutan juga menetapkan barang bukti berupa handphone merek Oppo dari terdakwa dikembalikan ke terdakwa.
Pendamping hukum terdakwa, Sugianto SH, mengatakan, ia bersama dengan tim akan sesuai pada pembelaan sebelumnya dengan memgutarakan pasal yang diterapkan pada terdakwa tak pas.
"Dilihat dari uraian sejak hari pertama sidang kami melihat ada penerapan pasal yang tak pas, kami optimistis klien kami mendapat putusan yang diharapkan, semoga dikabulkan," katanya.
Setelah sidang tuntutan, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Glorious Anggundoro SH, Hakim Anggota Kustrini SH MH, dan Dian Yuniarti SH MH, menggelar agenda pledoi atau pembelaan terhadap terdakwa.
Baca juga: Bima Arya Benarkan Habib Rizieq Dirawat di Bogor, Sebut Sedang General Check-up
Baca juga: Kondisi Kesehatan Terkini Habib Rizieq Shihab, Wali Kota Bogor Arya Bima Benarkan Imam FPI Masuk RS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/suasana-sidang-tuntutan-pelanggaran-pidana-pemilu-yang-melibatkan-seorang-kepala-desa-di-cianjur.jpg)