Dari 10 Tersangka Pelaku Asusila pada Siswi SMP di Tasik, Baru 9 yang Ditahan, Ini Alasannya
Polres Tasikmalaya menetapkan 10 terduga pelaku asusila terhadap siswi SMP di selatan Kabupaten Tasikmalaya, sebagai tersangka, tapi baru 9 ditahan
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya sudah menetapkan 10 terduga pelaku asusila terhadap siswi SMP di selatan Kabupaten Tasikmalaya, sebagai tersangka, namun baru sembilan yang langsung ditahan.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, di Mapolres, Kamis (26/11/2020) mengatakan, penetapan tersangka dan ditahan, setelah dari hasil penyelidikan kasus tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Sementara untuk seorang tersangka lainnya, polisi masih melakukan pengejaran, karena diduga kabur.
"Sejak kemarin (Rabu 25/11, Red) kami melakukan pemeriksaan maraton terhadap sembilan tersangka, dan hasilnya mereka memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan langsung ditahan," kata Hario.
Baca juga: Nasib Malang Siswi SMP di Tasik, Jadi Korban Tindakan Asusila 10 Pria Dewasa, Ini Kronologisnya
Baca juga: Siswi SMP di Kabupaten Tasik Jadi Korban Asusila, Sebagian Terduga Pelaku Berusia di Atas 50 Tahun
Kesembilan tersangka tersebut, masing-masing AS (70), IY (35), SD (39), MT (60), A (58), HS (40), DD (45), WG (63)dan NG (40). Seorang tersangka lagi saat ini masih dalam pencarian.
"Kesembilan tersangka mengakui perbuatan asusila terhadap korban. Enam orang mengaku menggauli dan tiga lainnya perbuatan cabul," kata Hario.
Kasus tersebut berawal dari seringnya para tersangka memancing bersama korban. Korban memang memiliki hobi memancing.
Lama-lama muncul rasa tertarik. Awalnya tersangka AS (70) yang berupaya merayu dengan iming-iming uang. Hingga akhirnya AS berhasil memperdayai korban.
Kejadian itu diumbar tersangka AS kepada yang lain. "Hingga akhirnya semua tersangka ini melakukan perbuatan asusila," ujar Hario.
Keenam tersangka yang berhasil menggauli diancam pasal 81 UU Perlindungan Anak dan tiga lainnya yang hanya berbuat cabul diancam pasal 82 UU yang sama.
Kedua pasal itu ancaman hukuman maksimalnya sama yakni 15 tahun penjara. (firman suryaman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kasatreskrim-polres-tasikmalaya-akp-hario-prasetyo-seno-kasus-dugaan-asusila-ke-siswi.jpg)