Virus Corona di Jabar
VIDEO-Penanganan Covid-19 di Indramayu Terbentur Regulasi Jabatan, Terus Bermunculan Klaster Baru
Kebijakan-kebijakan yang dibutuhkan untuk menanggulangi wabah Covid-19 pun tidak bisa secara leluasa dibuat pemerintah.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: yudix
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kebijakan penanganan Covid-19 di Kabupaten Indramayu terbentur regulasi jabatan.
Kebijakan-kebijakan yang dibutuhkan untuk menanggulangi wabah Covid-19 pun tidak bisa secara leluasa dibuat pemerintah.
Di sisi lain, lonjakan kasus dan klaster-klaster baru terus bermunculan.
Terbaru, terjadi klaster pesantren dengan total 20 orang di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Bongas positif virus corona.
Kasus Covid-19 di Kabupaten Indramayu sejak masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) diberlakukan memang kian mengkhawatirkan. Total, sudah ada 631 orang positif Covid-19
hingga Senin 23 November 2020.
Pjs Bupati Indramayu, Bambang Tirtoyuliono mengakui, status pejabat sementara yang ditugaskan kepadanya menjadi kendala.
Untuk membuat suatu kebijakan, ia mesti mendapat izin dahulu dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Kita tidak akan formal mengatur ada PSBM maupun PSBB, tetapi kita akan mencoba mengatur yang lebih kongkrit yang lebih detail seperti itu," ujar dia
kepada Tribuncirebon.com seusai rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Pendopo Indramayu, Selasa (24/11/2020).
Dalam rapat tersebut, mayoritas camat yang merupakan Ketua Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan mengeluhkan ketegasan dari pemerintah daerah.
Mereka menilai, harus ada sikap tegas dengan melarang aktivitas yang bersifat kerumunan massa menyikapi kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
Kegiatan-kegiatan mulai dari hajatan, hiburan, hingga kampanye para pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Indramayu dirasa para camat sangat berpotensi
terjadinya penularan virus.
Regulasi yang selama ini diterapkan berupa rekomendasi izin keramaian dari Satgas Covid-19 ditingkat kecamatan, implementasinya pun masih lemah.
Para camat mengaku, tidak memberikan izin tersebut, namun hajatan atau keramaian tetap digelar oleh masyarakat.
Untuk mencegah kegiatan tersebut, mereka mengaku kesulitan karena terbatasnya SDM walau sudah dibantu TNI-Polri di masing-masing sektor.
Bambang Tirtoyuliono mengatakan, dalam hal ini pemerintah daerah tidak akan hanya diam dan bakal melakukan langkah-langkah melalui surat edaran dan surat keputusan.
Dalam surat itu esensinya akan mengarah pada pengendalian Covid-19 dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi masyarakat.
Baca juga: Pemkab Bogor Siap Beri Sanksi Kerumunan Massa Saat Habib Rizieq ke Megamendung, Apa Sanksinya?
Ia mencontohkan, kegiatan yang bersifat kerumunan akan dibatasi, kemudian rapat-rapat yang lebih dari 50 orang harus dilakukan di ruang terbuka, dan masih banyak lagi.
"Dan sekarang, pada hari ini kita mencontoh bahwa rapat yang lebih dari 40 orang kita lakukan di ruang yang terbuka, kira-kira seperti itu," ujar dia.
Lanjut Bambang Tirtoyuliono, secepatnya pembatasan itu harus sudah diterapkan tanpa harus menunggu regulasi.
"Makanya kenapa tadi diundang para camat. Mereka yang punya wilayah dan terjun langsung di masyarakat," ucapnya. (*)