Virus Corona di Jabar
VIDEO-Penanganan Covid-19 di Indramayu Terbentur Regulasi Jabatan, Terus Bermunculan Klaster Baru
Kebijakan-kebijakan yang dibutuhkan untuk menanggulangi wabah Covid-19 pun tidak bisa secara leluasa dibuat pemerintah.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: yudix
Para camat mengaku, tidak memberikan izin tersebut, namun hajatan atau keramaian tetap digelar oleh masyarakat.
Untuk mencegah kegiatan tersebut, mereka mengaku kesulitan karena terbatasnya SDM walau sudah dibantu TNI-Polri di masing-masing sektor.
Bambang Tirtoyuliono mengatakan, dalam hal ini pemerintah daerah tidak akan hanya diam dan bakal melakukan langkah-langkah melalui surat edaran dan surat keputusan.
Dalam surat itu esensinya akan mengarah pada pengendalian Covid-19 dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi masyarakat.
Baca juga: Pemkab Bogor Siap Beri Sanksi Kerumunan Massa Saat Habib Rizieq ke Megamendung, Apa Sanksinya?
Ia mencontohkan, kegiatan yang bersifat kerumunan akan dibatasi, kemudian rapat-rapat yang lebih dari 50 orang harus dilakukan di ruang terbuka, dan masih banyak lagi.
"Dan sekarang, pada hari ini kita mencontoh bahwa rapat yang lebih dari 40 orang kita lakukan di ruang yang terbuka, kira-kira seperti itu," ujar dia.
Lanjut Bambang Tirtoyuliono, secepatnya pembatasan itu harus sudah diterapkan tanpa harus menunggu regulasi.
"Makanya kenapa tadi diundang para camat. Mereka yang punya wilayah dan terjun langsung di masyarakat," ucapnya. (*)