Penanganan Virus Corona
Vaksinasi Covid-19, Pemerintah Buka Layanan Jalur Vaksin Mandiri, Begini Cara Mendaftarnya
Vaksin mandiri adalah penyuntikan vaksin corona secara komersial untuk kelompok masyarakat tertentu
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah telah menyiapkan skema pemberian vaksin Covid-19 termasuk vaksin gratis bagi masyarakat.
Namun pemerintah juga akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin sendiri melalui jalur vaksin mandiri.
Meski begitu, masyarakat yang ingin memilih vaksin jalur mandiri juga harus mengetahu persyaratan atau tata caranya.
Baca juga: keluarga Terinfeksi Covid-19 dan Harus Isolasi Mandiri, Begini Cara Merawat Pasien di Rumah
Dikutip dari Kontan.Id, selain menyediakan vaksin corona gratis untuk masyarakat, pemerintah juga akan membuka jalur vaksin mandiri.
Vaksin mandiri adalah penyuntikan vaksin corona secara komersial untuk kelompok masyarakat tertentu.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diberi tugas untuk mendistribusikan vaksin Covid-19 kategori mandiri.
Baca juga: Persiapan Vaksinasi, Kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Perlu ditingkatkan
Dalam pelaksanaannya, Menteri BUMN Erick Thohir telah menugaskan PT Telekomunikasi Indonesia dan PT Bio Farma untuk melakukan pendataan masyarakat yang ingin melakukan vaksin mandiri.
Chief Digital Healthcare Officer Bio Farma Soleh Ayubi mengatakan, rencananya masyarakat yang ingin melakukan vaksin corona secara mandiri bisa berbagai kanal.
Cara daftar vaksin corona secara mandiri mulai dari aplikasi, website hingga walk in.
Baca juga: VIDEO-Penanganan Covid-19 di Indramayu Terbentur Regulasi Jabatan, Terus Bermunculan Klaster Baru
“Jadi untuk daerah-daerah yang teknologinya sangat masif, kita berharap sebagian besar orang pake app in dan web in. Kalau di daerah-daerah yang belum maju, kita pakai walk in,” ujar Soleh dalam webinar, Selasa (24/11/2020).
Untuk tahap pertama, masyarakat bisa melakukan registrasi dan pre-order vaksin Covid-19. Setelah itu, pihaknya akan melakukan initial screening.
Sebab, nantinya vaksin corona secara mandiri ini hanya diperuntukan bagi masyarakat berusia 18 sampai 59 tahun saja.
Baca juga: Update Covid-19 Indramayu, Ibu Rumah Tangga, Karyawan BUMD dan Mahasiswa Dinyatakan Positif Corona
“Pre-order ini bisa digunakan untuk WNI dan WNA. Pengisian NIK ini KTP di-scan dengan aplikasi tersebut. Harapannya dengan proses ini kita akan dapatkan data yang sangat valid dan bagus,” kata dia.
Pre-order ini juga dilakukan untuk mengetahui kebutuhan vaksin di suatu daerah sebelum didistribusikan.
Dengan begitu, penyelenggara vaksinasi tak bisa memesan vaksin corona melebihi pesanan yang sudah dilakukan.
Baca juga: Imunitas dari Vaksin Covid-19 Berbeda dengan Imunitas Alami, Ini Penjelasannya