Kabar Baik di Tengah Hari Guru Nasional, Ini Jadwal Pencairan BLT Guru Honorer, Cek Persyaratannya
BSU untuk Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS tampaknya jadi kabar baik bagi guru honorer, apalagi kini tengah berada pada momen HGN 2020.
TRIBUNJABAR.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS tampaknya jadi kabar baik bagi guru honorer, apalagi kini tengah berada pada momen Hari Guru Nasional 2020.
Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim sebelumnya telah mengumumkan bahwa BSU juga akan dicairkan untuk Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS.
"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita, tapi mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi," ungkap Nadiem, dikutip dari Setkab.go.id.
Baca juga: Cara Membuat Aduan di Website Kemnaker.go.id, Bisa Dilakukan Jika Anda Tak Dapat BLT Pekerja Swasta
Baca juga: Update Jadwal Pencairan BLT Guru Honorer Madrasah, Bakal Masuk ke Rekening Rp 600 Ribu Per Bulan
Baca juga: Inilah Daftar BLT Pemerintah yang Diperpanjang hingga 2021, Apakah BLT Pekerja Swasta Termasuk?
BSU untuk Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS. direncanakan menyasar 2.034.732 orang, yakni untuk 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi.
"Kami menyasar total sekitar lebih dari 2 juta (orang), 162 ribu dosen dari PTN (perguruan tinggi negeri) dan PTS (perguruan tinggi swasta), dan sedikit lebih dari 1,6 juta guru dan pendidik non-PNS pada satuan pendidikan negeri dan juga swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, operator, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi," ujar Nadiem.
Nadiem juga menjelaskan bahwa BSU tersebut akan disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir bulan November 2020.
Terkait mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.
"Bagi para guru-guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi."
"Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang," lanjutnya.
Syarat Penerima BLT Guru Honorer
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/uang-dalam-amplop_bantuan.jpg)