Calo Tanah dari Ujung Berung Kumpulkan Rp 87 Miliar Hanya dalam Setahun, Kini Jadi Tersangka Korupsi

Misalnya, pada satu rekening di Bank BJB dengan nomor akhir rekening 62, sebelum 15 Desember saldonya hanya Rp 5,8 juta.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Dadang Suganda, tersangka kasus korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Pemkot Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dadang Suganda (55), warga Ujungberung, Kota Bandung jadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat kasus korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Pemkot Bandung.

Dia didakwa Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia juga dijerat pasal pencucian uang senilai Rp 87,7 miliar.

Baca juga: Pembunuh Sadis Ini Masih Bisa Tertawa dan Bercanda di Kantor Polisi, Akui Lega usai Bunuh Sang Bos

Baca juga: UPDATE Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Honorer Madrasah Non-PNS, Cair Akhir Bulan Ini

Baca juga: Daftar Bantuan Pemerintah yang Dilanjutkan Tahun 2021, Subsidi Gaji Termasuk?

Dalam dakwaan jaksa KPK yang sudah dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, ‎Senin (23/11/2020) terungkap Dadang berbisnis bahan bangunan dengan mengelola toko bangunan di Kota Bandung. 

Jaksa KPK, Budi Nugraha menerangkan, berdasarkan catatan perbankan terdakwa Dadang Suganda dalam kurun waktu 2000 sampai  Oktober 2011 hanya memiliki enam rekening tabungan dengan jumlah saldo pada masing-masing tabungan yang relatif kecil.

Misalnya, pada satu rekening di Bank BJB dengan nomor akhir rekening 62, sebelum 15 Desember saldonya hanya Rp 5,8 juta.

Namun pada 15 Desember membengkak jadi Rp 25,8 miliar.

Baca juga: Calon Bupati Cianjur Lepi Sebut Tak akan Pindahkan Pedagang Pasar Muka, Serap Aspirasi Pedagang

"Namun 15 Desember 2011 sejak terdapat uang masuk sebesar Rp 25,8 miliar yang bersumber dari rekening DPKAD Pemkot Bandung, yang merupakan pembayaran proyek pengadaan tanah RTH tahun 2011 ke dalam rekening tabungan, Dadang mulai membuka rekening di berbagai bank. Baik menggunakan identitas diri sendiri maupun identitas palsu sebanyak 24 rekening," ucap Budi. 

Kemudian, sejak 15 Desember 2011 sampai dengan 22 November 2012, Dadang Suganda menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

"Senilai total Rp 87.7 miliar dari proyek pengadaan di Pemkot Bandung," ucap Budi.

Dengan rincian antara lain, pengadaan tanah yang bersumber dari DPKAD Pemkot Bandung terkait pengadaan RTH Kota Bandung pada Desember 2011 senilai 25,8 miliar. Dalam proyek itu, Dadang mendapat ‎Rp 13,3 miliar. 

Kemudian pengadaan RTH untuk tanah pertanian pencairan April Tahun 2012 Rp 16.2 miliar.  

Dalam proyek pengadaan tanah itu, Dadang sebagai calo mendapat keuntungan Rp 5.23 miliar lebih.

Pengadaan tanah untuk sarana pendidikan pencairan Juli 2012 Rp 13,1 miliar. Dadang mendapat untung Rp 11,3 miliar.

Pengadaan tanah untuk Kantor Kecamatan Antapani pencairan Agustus 2012 Rp 8.9 miliar, Dadang untung Rp 7,7 miliar lebih. 

Baca juga: Ini Sejarah, Tema, hingga Link Download Logo Hari Guru Nasional 25 November 2020

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved