Rabu, 8 April 2026

Ini Sejarah, Tema, hingga Link Download Logo Hari Guru Nasional 25 November 2020

Penetapan Hari Guru Nasional ini berkaitan erat dengan riwayat berdirinya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Editor: Yongky Yulius
Tribun Jabar/Theofilus Richard
Upacara Peringatan Hari Guru Nasional, Gedung Sate, Senin (26/11/2018). 

TRIBUNJABAR.ID - Pada 25 November 2020 akan diperingati Hari Guru Nasional atau HGN.

Perlu diketahui, penetapan Hari Guru Nasional ini berkaitan erat dengan riwayat berdirinya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Melansir laman resmi PGRI, organisasi PGRI berawal dari Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) yang telah berdiri sejak 1912.

Kemudian, pada 1932, PGHB berubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI).

Saat zaman kependudukan Jepang, PGI dilarang melakukan berbagai aktivitas karena segala jenis organisasi dilarang di waktu itu.

Setelah Indonesia merdeka pada 1945, Kongres Guru Indonesia pada 24-25 November 1945 di Surakarta.

Dalam kongres tersebut, dibentuklah organisasi PGRI untuk mewadahi semua guru di Indonesia.

Puluhan tahun kemudian, pemerintah RI pun menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994.

Keppres tersebut menetapkan berdirinya PGRI sekaligus sebagai Hari Guru Nasional.

Baca juga: Deretan Kata-kata Bijak Ucapan Selamat Hari Guru Nasional 2020, Kirim via WhatsApp (WA) atau Medsos

Baca juga: Hari Guru Dirayakan Dua Kali Setahun, Ini Beda Hari Guru Sedunia dan Nasional
Pedoman Peringatan HGN 2020

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan surat Nomor 115583/MPK.A/TU/2020 tentang Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2020.

Dalam surat tersebut, termuat ketentuan akan sejumlah hal termasuk upacara bendera, logo dan tema peringatan, hingga ragam aktivitas.

Kemendikbud menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional 2020 pada 25 November 2020 pukul 08.00 WIB secara tatap muka, tebatas, minimalis.

Baca juga: Kata-kata Bijak Hari Guru Nasional 2020, Ucapan Hari Guru Menyentuh untuk Update di Media Sosial

"Selain itu juga memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan upacara," tulis Kemendikbud dalam suratnya.

Instansi pusat, instansi daerah, satuan pendidikan, dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada di wilayah zona hijau dan kuning pun diperkenankan untuk menyelenggarakan upacara bendera tatap muka secara terbatas sesuai ketentuan.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved