Akses eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum untuk Cek Lolos BLT UMKM, Ikuti Langkah Pengecekannya

Sudahkah Anda mendaftar BLT UMKM atau BPUM? Bila sudah segera cek segera data lolos BLT UMKM di eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Pixabay
Ilustrasi uang BLT UMKM, segera cek segera data lolos BLT UMKM di eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum 

TRIBUNJABAR.ID - Sudahkah Anda mendaftar BLT UMKM atau BPUM? Bila sudah segera cek segera data lolos BLT UMKM di eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum

Bagi yang lolos program bantuan pemerintah untuk pelaku usaha mikro maka akan mendapat Rp 2,4 juta.

Penyaluran BLT UMKM saat ini untuk 3 juta pelaku UMKM.

Pada tahap pertama penyaluran untuk 9 juta orang.

Pemerintah memberikan bantuan produktif agar UMKM tetap eksis ditengah pandemi Covid-19 yang menghantam dunia.

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta: Dari Cara Pendaftaran, Persyaratan, hingga Pengurusan SKU

Baca juga: Banpres Produktif untuk UMKM Terdampak Covid-19, Harus Tepat Sasaran, Pencairan, dan Pemanfaatan

Sementara untuk pendaftaran BLT UMKM tahap 2 akan ditutup hingga akhir November 2020.

Bagi peserta yang sudah mendaftaran dan diterima akan mendapat notifikasi SMS dari bank penyalur.

Begini Perasaan Rika, Warga Kabupaten Sukabumi yang Dapat Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Begini Perasaan Rika, Warga Kabupaten Sukabumi yang Dapat Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta (tribunjabar/m rizal jalaludin)

Tapi ada cara yang lebih cepat untuk mengetahui tanpa menunggu SMS melalui pengecekan di link resmi Eform BRI.

Ikuti semua cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM di link efrom.bri.co.id/bpum atau eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum dalam artikel ini.

Serta cara daftar dan syarat menerima BLT UMKM.

Berikut Cara Cek Bantuan UMKM di Eform BRI

- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, Login eform.bri.co.id/bpum atau eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

ILUSTRASI uang rupiah
ILUSTRASI uang rupiah (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Penarikan Dana Bantuan Banpres BLT UMKM

Setelah melakukan verifikasi ke bank maka penerima perlu dengan menunjukkan KTP yang terdaftar sebagai penerima BPUM / BLT UMKM, tinggal melengkapi sejumlah berkas dan pengisian data.

Berikut berkas yang perlu dibawa dan diisi:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Mengisi Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Selanjut tinggal menunggu konfirmasi dari bank untuk proses pencairan dana ke Teller atau via ATM.

Syarat Daftar BLT UMKM

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Cara Daftar BLT UMKM

Setelah semua persyaratan terpenuhi maka pendaftaran bisa dilakukan langsung dengan cara sebagai berikut:

- Daftar Offline

- Datang ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di kota masing-masing

- Ajukan pendaftaran BLT UMKM dengan semua persyaratan dan isi formulir.

- Selesai, tinggal menunggu konfirmasi dari pihak penyalur (Bank) lewat SMS atau cek ke efrom.bri.co.id/bpum.

Semua pendaftar yang akan menerima bantuan BLT UMKM diusulkan oleh lembaga pengusul

Berikut Lembaga Pengusul BLT UMKM:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved