LIVE STREAMING ILC TV One 'Bisakah Gubernur Dicopot?' Karni Ilyas Bahas Nasib Anies dan Ridwan Kamil

Topik ini berkaitan dengan ancaman pemerintah kepada kepala daerah yang tak mampu menegakkan protokol kesehatan di tengah wabah Covid-19.

Istimewa
ILC TV One malam ini bahas "Bisakah Gubernur Dicopot?". Tonton via live streaming TV One. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Siaran langsung live streaming TV One ILC TV One patut ditunggu.

Pembahasan topik ILC malam ini  bakal seru karena topiknya mengaitkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Topik live streaming ILC TV One malam ini adalah "Bisakah Gubernur Dicopot?"

Topik ini berkaitan dengan ancaman pemerintah kepada kepala daerah yang tak mampu menegakkan protokol kesehatan di tengah wabah Covid-19.

Baca juga: Siapkan Perbaikan Ekonomi di Tengah Pandemi, Ratusan Pekerja Bangunan di Jabar Ikuti Sertifikasi

Belakangan jadi trending topik, isu Ridwan Kamil dan Anies Baswedan yang wilayahnya menjadi sorotan karena pelanggaran protokol kesehatan.

Bentuknya, kerumunan massa yang didalamnya dihadiri oleh Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Seperti biasa, malam ini Indonesia Lawyers Club alias ILC TV One akan dipandu jurnalis senior Karni Ilyas.

Untuk tayangan malam ini, Selasa (24/11/2020), ILC TV One akan mengusung tema " Bisakah Gubernur Dicopot? " Dan pastinya, tayangan ini bisa dilihat  menggunakan ponsel pintar melalui TV Online TV One di siaran Live Streaming TV One. 

Baca juga: Vaksinasi Covid-19, Daerah diminta Persiapkan Failitas Pelayanan Kesehatan untuk Lokasi Pelaksanaan

Dikutip dari Tribunpontianak.co.id, Presiden ILC Karni Ilyas, memastikan tayangan ILC terbaru untuk edisi Selasa 24 November 2020 dipastikan akan kembali tayang. 

Adapun pemilihan judul ILC TV One untuk tayangan ILC 24 November 2020 tersebut yakni seputar polemik pemberhentian Gubernur. 

Melalui unggahan di ILC Twitter tema ILC TV One untuk judul ILC terbaru tersebut diungkap oleh Karni Ilyas

ILC
ILC (KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID)

"Dear Pencinta ILC: diskusi ILC, Selasa Pkl 20.00 WIB, berjudul "Bisakah Gubernur Dicopot?" Selamat menyaksikan. #ILCBisakahGubernurDicopot,"

Demikian unggahan Karni Ilyas di ILC Twitter untuk tema ILC TV One siaran ILC terbaru edisi ILC 24 November 2020, yang dipostingnya di Twitter pada Senin 23 November 2020 petang WIB.

Seperti biasa, tayangan ILC TV One di jadwal acara TV One edisi Selasa 24 November 2020 akan mengudara pada pukul 20.00 WIB.

Anda tentunya bisa mengikuti jalannya diskusi ILC TV One dengan tema pencopotan gubernur tersebut secara langsung di channel TV One Live di layar televisi Anda.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19, Daerah diminta Persiapkan Failitas Pelayanan Kesehatan untuk Lokasi Pelaksanaan

Selain itu, Anda juga bisa mengikuti diskusi topik ILC TV One dan dinamika perdebatan para narasumber ILC TV One di perangkat ponsel pintar masing-masing.

Caranya yakni dengan mengakses kanal TV Online TV One di siaran live streaming TvVOne untuk siaran langsung ILC TV One edisi ILC terbaru Selasa 24 November 2020 tersebut.

Berikut beberapa alternatif link live streaming TV One dapat diakses di berita di bawah ini:

TONTON LIVE STREAMING ILC TV One Bisakah Gubernur Dicopot? Bahas Nasib Ridwan Kamil dan Anies

 LINK LIVE STREAMING TV Online, ILC 24 November 2020, Karni Ilyas Bahas Bisakah Gubernur Dicopot?

Disclaimer:

- Jadwal Live Streaming sewaktu-waktu bisa berubah.

- Link Live streaming hanya informasi untuk pembaca.

- Tribunjabar.id tidak bertanggung jawab terhadap kualitas siaran 

Baca juga: Demi Selamatkan Karier di Manchester United, Paul Pogba Diminta Tiru Eks Kapten Liverpool

Pernyataan Tegas Kemendagri Soal Pencopotan Gubernur Pelanggar Prokes

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuat pernyataan yang mengatakan bahwa pihaknya akan membuat peraturan berupa instruksi penegakan protokol kesehatan.

Menurut eks Kapolri itu, dalam instruksi itu, nantinya akan memuat aturan yang memungkinkan kepala daerah mulai dari tingkatan gubernur, bupati, dan wali kota bisa diberhentikan dari jabatannya.

Mendagri Tito Karnavian saat menghadiri rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakpus, Rabu (27/11/2019). (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)
"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut Undang-Undang,"

"Kalau Undang-Undang dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," kata Tito sebagaimana dikutip KompasTV, Kamis 19 November 2020 lalu.

Sanksi ini mengacu pada Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Menurut Pasal 78, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Pasal 78 Ayat 1 Huruf C Pemda menyatakan, kepala daerah berhenti, di antaranya karena tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf b UU Pemda.

Dalam Pasal 67 tersebut, dikatakan bahwa kepala daerah wajib menaati seluruh keteentuan perundang-undangan.

Baca juga: Dishub Dukung Penuh jika Kebijakan Pelarangan Penggunaan Motor Bagi Pelajar Diterapkan di Jabar

Pernyataan itupun kemudian bergulir menjadi polemik.

Tak sedikit pula yang secara terang-terangan mengkritik Mendagri Tito Karnavian atas penyataannya tersebut.

Lantaran sejumlah pihak meyakini bahwa Kemendagri tak bisa begitu saja mencopot alias memberhentikan jabatan Gubernur yang didapatkan dari hasil politik lewat Pilkada. 

Benarkah demikian?

Penjelasan terkait topik ini akan dikupas dalam tayangan ILC terbaru edisi ILC 24 November 2020, Selasa malam pukul 20.00 WIB malam nanti.

Tayangan tersebut bisa jadi satu di antara alternatif siaran TV yang bisa saja menjawab pertanyaan tersebut.

Selamat menyaksikan. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Singgung soal Pemberhentian Kepala Daerah, Bagaimana Persis Aturannya?"

dan Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul ILC Terbaru ILC 24 November 2020, Karni Ilyas: Bisakah Gubernur Dicopot? | TV Online TV One Live

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved