Kisah Calo Tanah Mendadak Tajir, Dalam Sehari Saldo Berubah dari Rp 5,8 Juta jadi Rp 25,8 Miliar
Dadang Suganda (55), warga Ujungberung, Kota Bandung jadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dadang Suganda (55), warga Ujungberung, Kota Bandung jadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat kasus korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Pemkot Bandung.
Dia didakwa Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia juga dijerat pasal pencucian uang senilai Rp 87,7 miliar.
Dalam dakwaan jaksa KPK yang sudah dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (23/11/2020) terungkap Dadang berbisnis bahan bangunan dengan mengelola toko bangunan di Kota Bandung.
Jaksa KPK, Budi Nugraha menerangkan, berdasarkan catatan perbankan terdakwa Dadang Suganda dalam kurun waktu 2000 sampai Oktober 2011 hanya memiliki enam rekening tabungan dengan jumlah saldo pada masing-masing tabungan yang relatif kecil.
Misalnya, pada satu rekening di Bank BJB dengan nomor akhir rekening 62, sebelum 15 Desember saldonya hanya Rp 5,8 juta. Namun pada 15 Desember membengkak jadi Rp 25,8 miliar.
Baca juga: Calon Bupati Cianjur Lepi Sebut Tak akan Pindahkan Pedagang Pasar Muka, Serap Aspirasi Pedagang
"Namun 15 Desember 2011 sejak terdapat uang masuk sebesar Rp 25,8 miliar yang bersumber dari rekening DPKAD Pemkot Bandung, yang merupakan pembayaran proyek pengadaan tanah RTH tahun 2011 ke dalam rekening tabungan, Dadang mulai membuka rekening di berbagai bank. Baik menggunakan identitas diri sendiri maupun identitas palsu sebanyak 24 rekening," ucap Budi.
Kemudian, sejak 15 Desember 2011 sampai dengan 22 November 2012, Dadang Suganda menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
"Senilai total Rp 87.7 miliar dari proyek pengadaan di Pemkot Bandung," ucap Budi.
Dengan rincian antara lain, pengadaan tanah yang bersumber dari DPKAD Pemkot Bandung terkait pengadaan RTH Kota Bandung pada Desember 2011 senilai 25,8 miliar. Dalam proyek itu, Dadang mendapat Rp 13,3 miliar.
Kemudian pengadaan RTH untuk tanah pertanian pencairan April Tahun 2012 Rp 16.2 miliar. Dalam proyek pengadaan tanah itu, Dadang sebagai calo mendapat keuntungan Rp 5.23 miliar lebih.
Pengadaan tanah untuk sarana pendidikan pencairan Juli 2012 Rp 13,1 miliar. Dadang mendapat untung Rp 11,3 miliar. Pengadaan tanah untuk Kantor Kecamatan Antapani pencairan Agustus 2012 Rp 8.9 miliar, Dadang untung Rp 7,7 miliar lebih.
Baca juga: Ini Sejarah, Tema, hingga Link Download Logo Hari Guru Nasional 25 November 2020
Lalu, pengadaan tanah untuk Pertanian pencairan November 2012 Rp 9.4 miliar, Dadang untung Rp 4,6 miliar. Pengadaan Tanah untuk sarana pendidikan (lanjutan) pencairan November 2012 Rp 17.4 miliar, Dadang untung Rp 15.1 miliar.
Pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup RTH Pemkot Bandung APBD dan APBD Perubahan TA 2012 Rp 43,6 miliar lebih, Dadang untung Rp 30,1 miliar.
Adapun dari total uang Rp 87 miliar itu, oleh Dadang digunakan untuk membeli banyak tanah dan kendaraan roda empat. Uang juga dialihkan ke rekening istri dan dua anaknya.
Dalam perkara korupsi RTH, dua eks Anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet serta eks Kepala DPKAD Kota Bandung sudah divonis bersalah.