Begini Usaha Irjen Napoleon Agar Djoko Tjandra Dapat Red Notice Baru, Surati Kejagung Dua Kali
Kejagung disurati mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dua kali untuk membuat permohonan penerbitan red notice baru untuk Djoko Tjandra.
Napoleon mengungkapkan, pihaknya lalu mengundang pihak Kejagung untuk melakukan gelar perkara terkait red notice tersebut.
Meski syarat tak terpenuhi, permohonan penerbitan red notice Djoko Tjandra yang baru tetap dikirim ke Interpol Pusat.
Baca juga: Petamburan Jadi Target Rapid Test Massal Setelah Acara Rizieq Shihab, Sudah Tes 2 Hari, Ini Hasilnya
“Walaupun kurang persyaratannya dua yaitu paspor Djoko Tjandra dengan bukti otentik dia meninggalkan Indonesia tidak ada, tapi kami tetap kirim ke Interpol, ini yang tidak pernah diketahui, dipublikasikan ke media,” tutur Napoleon.
Dalam kasus ini, Irjen Napoleon didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.
Uang itu diduga diberikan melalui terdakwa lain dalam kasus ini yakni Tommy Sumardi.
Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).
Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Irjen Napoleon Mengaku 2 Kali Surati Kejagung terkait Permohonan Penerbitan Red Notice Baru Djoko Tjandra"