Nodai Gadis Dibawah Umur, Lalu Aniaya dan Rampas Hape Korban, Pria Ini Berakhir Ditembak Polisi

R alias Salu (33) terpincang-pincang saat digiring polisi di Mapolresta Bandung, Senin (23/11/2020)

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ichsan
tribunjabar/lutfi ahmad mauludin
Nodai Gadis Dibawah Umur, Lalu Aniaya dan Rampas Hape Korban, Pria Ini Berakhir Ditembak Polisi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - R alias Salu (33) terpincang-pincang saat digiring polisi di Mapolresta Bandung, Senin (23/11/2020) karena kakinya ditembak polisi dan kini ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Polresta Bandung meringkus R karena nodai gadis dibawah  umur yang baru berusia 16 tahun, Ia pun menganiaya dan mengambil hape korban.

Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kasus persetubuhan di bawah umur ini, berakhir pencurian dengan kekerasan.

"Kronologinya, pelaku R berkenalan dengan saudari bunga, (korban) di bawah umur, melalui media sosial berupa facebook," ujar Hendra.

Menurut Hendra, pelaku dan korban baru dua hari berkenalan, pelaku yang berasal dari Garut, sedangkan korban berasal dari Ciwidey. 

Baca juga: Setelah Sortir Lipat, 2.175 Lembar Surat Suara Pilkada Pangandaran 2020 Diketahui Rusak

"Setelah itu bertemu, keduanya sepakat untuk jalan-jalan ke Ciwidey, Rancabali, sekitar jam 21.00 WIB, (15 November 2020)," kata Hendra.

Kemudian, kata Hendra, mereka  melakukan persetubuhan di kawasan perkebunan teh.

"Namun korban meminta imbalan dan pelaku ini tidak punya uang, malah berakhir dengan melakukan pemukulan menggunakan gagang golok ke tengkuk dan bagian tajam (golok) ke bagian muka," ucap dia.

Sehingga menurut Hendra, mengakibatkan korban luka di bagian wajah dan keningnya dimana masing masing jait 8 jaitan. 

Menurut keterangan Korban meminta uang sebesar Rp 400 ribu.

Hendra memaparkan, setelah itu pelaku mengambil hape korban dan meninggalkan korban begitu saja. 

"Korban harus berjalan selama 1 kilometer, dari tempat kejadian untuk meminta pertolongan kepada masyarakat, kemudian masyarakat memberikan pertolongan," katanya.

Kondisi korban, kata Hendra, alhamdulillah sudah bisa pulang ke rumah.

"Namun masih trauma dan juga bekasnya, akan lama hilang sepertinya," tuturnya.

Hendra menjelaskan, adapun pelaku berhasil di tangkap di daerah Garut, 22 November sekitar pukul 08.00.

"Namun karena (pelaku) memberikan perlawanan kepada petugas (yang akan menangkapnya) maka dilakukan tindakan terukur dan tegas," kata dia.

Pelaku dihadiahi timah panas di kaki kiri bagian betis, oleh petugas karena melakukan perlawanan. Hingga kini luka tersebut masih dibungkus perban, dan R masih terpincang-pincang saat berjalan.

Baca juga: Muat Banyak Penumpang, Ini Daftar Harga Mobil Bekas Jenis MPV, Semuanya di Bawah Rp 100 Juta Lho!

Hendra mengatakan, pelaku terjerat  undang-undang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

"Serta pasal 365 (terkait pencurian dengan kekerasan) ancaman minimal 9 tahun," katanya.

Hendra mengimbau, kepada semua orang tua agar selalu memperhatiakan anaknya terutama terkait dengan media sosial. 

"Jangan mudah berkenalan dengan orang orang baru, yang tidak jelas identitasnya, sehingga bisa berakibat tindakan pidana," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved