Berani Pasang Baliho Rizieq Shihab Lagi, Siap-siap Dijemput TNI, Pangdam: Kami Tangkap
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengeluarkan ancaman bagi siapa saja yang berani memasang lagi baliho Habib Rizieq Shihab
Menurutnya, keputusan memerintahkan anak buahnya melakukan pencopotan baliho bergambar Rizieq Shihab, sudah sesuai aturan, karena dua bulan sebelumnya Satpol PP DKI Jakarta telah menurunkan baliho-baliho bergambar Rizieq Shihab.
Namun demikian, kata Dudung, FPI melakukan demonstrasi kepada Satpol PP, sehingga mereka memasangnya kembali.
Ia juga menilai isi dan ajakan-ajakan yang ada di baliho-baliho tersebut meresahkan masyarakat.
"Masalahnya juga balihonya bukan sekadar baliho, ada ajakan revolusi akhlak apa segala macam."
"Menurut saya itu yang meresahkan masyarakat," ucap Dudung.
Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) menduga Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan TNI mencopot baliho Rizieq Shibab, hingga mengancam membubarkan FPI.
Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menjelaskan, tugas TNI dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 ada dua, yakni operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP).
"Untuk OMSP yang bisa memerintahkan hanya Presiden," ucap Aziz saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (21/11/2020).
Menurutnya, pasal 7 ayat 3 menyebut, OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
"Rakyat tentu tahu, upaya-upaya dari TNI terhadap FPI itu adalah bagian dari gerakan TNI."
"Artinya OMSP, di mana TNI menurut undang-undang bergerak atas dasar keputusan politik negara."
"Rakyat rakyat juga sudah paham, yang bisa menggerakkan TNI pada situasi OMSP adalah Presiden."
"Artinya kebijakan politik negara saat ini memerintahkan TNI untuk melakukan operasi militer selain perang."
"Berupa pencopotan spanduk dan pengerahan pasukan ke Petamburan, serta upaya pembubaran FPI," sambung Aziz.
Aziz menilai, kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh Presiden saat ini adalah untuk menakut-nakuti dan membubarkan FPI.