Baliho Bergambar Rizieq Shihab di Bandung Juga Diturunkan
Untuk yang tidak berizin, kewenangan pencopotannya jadi kewenangan Satpol PP sebagai penegak perda.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polisi di Kota Bandung akan membantu Satpol PP Pemkot Bandung dalam mencopot baligho atau spanduk tidak berizin dan tidak membayar pajak, termasuk baligho Habib Rizieq Shihab (HRS)
"Penurunan baligho akan kami backup Satpol-PP bersama TNI di Kota bandung ini yang tidak berizin. Diantaranya salah satunya baliho HRS kita turunkan semua," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Senin (23/11/2020).
Pemasangan baligho dan spanduk di ruang publik harus berbayar via pajak ke kas daerah Pemkot Bandung yang diatur lewat peraturan daerah (perda).
Untuk yang tidak berizin, kewenangan pencopotannya jadi kewenangan Satpol PP sebagai penegak perda.
"Kami back up (Satpol Pp) sekaligus membersihkan biar Kota Bandung ini terlihat tertib dan baik," katanya.
Adapun baligho dan spanduk tak berizin di Kota Bandung yang tidak berizin termasuk baligho HRS tersebar di sejumlah tempat di Kota Bandung.
"Hampir di semua titik yang ada di Kota Bandung akan kami bersihkan," ucap dia.