UMK 2021 di 10 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tetap, Buruh Minta Ridwan Kamil Merevisinya

Berharap 10 kabupaten dan kota di Jabar yang belum menaikkan UMK 2021 untuk segera merevisinya pada semester pertama 2021.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Ilustrasi - Pemkab Sukabumi saat mengumumkan akan mengusulkan kenaikan UMK di hadapan sejumlah buruh 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, memberikan apresiasi kepada Gubernur Jabar yang sudah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota di 27 daerah di Jabar.

Di sisi lain, pihaknya pun berharap 10 kabupaten dan kota di Jabar yang belum menaikkan UMK 2021 untuk segera merevisinya pada semester pertama 2021, sesuai pemulihan ekonomi, seperti yang ditetapkan oleh Pemprov Jabar

Perinciannya, 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah:

Sepuluh daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu:

  • Kabupaten Cianjur
  • Tasikmalaya
  • Garut
  • Kuningan
  • Ciamis
  • Pangandaran
  • Kota Bogor
  • Kota Sukabumi
  • Kota Tasikmalaya, dan
  • Kota Banjar.

"Kita meminta Gubernur Jawa Barat untuk merevisi SK UMK 10 kabupaten dan kota lainnya di Jabar. Gubernur menggunakan kewenangannya untuk menaikkan UMK tahun 2021 di kabupaten dan kota tersebut, agar buruh di daerah tersebut juga mendapatkan keadilan," katanya melalui ponsel, Minggu (22/11/2020).

Roy mencontohkan, dalam penetapan UMK ini ada persoalan seperti Kabupaten Cianjur yang sebelumnya Pjs Bupati Cianjur merekomendasikan kenaikan UMK 2021 sebesar delapan persen dari 2020. Hal tersebut diketahui sampai dengan rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat dan ditanda-tanganinya berita acara.

"Namun dalam SK UMK tahun 2021 yang tadi malam diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat, Kabupaten Cianjur menjadi salah satu di antara 10 kabupaten kota yang tidak naik, dengan alasan adanya surat klarifikasi rekomendasi dari Pjs Bupati Cianjur tanggal 20 November 2021, yang surat tersebut tidak pernah dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi Jabar," katanya.

Roy mengatakan sampai selesai rapat di dewan pengupahan, tidak diumumkan adanya surat tersebut. Pihaknya pun tidak mengetahui kapan surat susulan dari Kabupaten Cianjur tersebut disampaikan kepada Pemprov Jabar.

"Dan yang sangat kita sayangkan kenapa tidak dibahas lagi di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, kalau ada perubahan rekomendasi dari kabupaten kota," katanya.

Baca juga: Cristiano Ronaldo Bikin Catatan Ini untuk Juventus, Dua Golnya Menangkan Tim Saat Lawan Cagliari

Baca juga: Hoaks Diprediksi Naik di Masa Pilkada, Ini Langkah Antisipasi yang Dilakukan Diskominfo Jawa Barat

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021 di Jabar ini telah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu, 21 November 2020 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.

Tahun ini, Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp 4.798.312,00 (Rp 4.594.324,54 di 2020), sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp 1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).

Terkait masa pandemi global Covid-19, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang menang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ucap Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (21/11).

Setiawan menambahkan, penetapan UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal. Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021. "Kami (Pemda Provinsi Jabar) sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021," ucapnya.

Baca juga: Tanpa Anda Sadari, 10 Barang di Rumah Anda Ini Sangat Berpotensi Jadi Tempat Kuman dan Bakteri

Baca juga: Gol dan Selebrasi Terakhir Ricky Yacobi, Bilang Ini ke Vennard Hutabarat Saat Diajak Pasang Ring

Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021. Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.

"(Surat itu) perihal saran dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2021," kata Setiawan.

Selain itu, ia menyatakan, Pemda Provinsi Jabar melihat dan mempelajari alasan-alasan dari kabupaten/kota yang menyampaikan rekomendasinya. Pemda Provinsi Jabar pun menghargai dan menghormati alasan 17 daerah yang menaikkan UMK.

"Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan (UMK 2021), di antaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasan lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya," tutur Setiawan.

"Sekali lagi, kami lihat hal itu masih terlihat wajar dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya," katanya.

Setiawan pun berharap, Keputusan Gubernur Jabar terkait UMK Jabar tahun 2021 yang sudah dipertimbangkan secara matang bisa diterima oleh seluruh pihak terkait.

"Saya apresiasi pemerintah kabupaten/kota maupun serikat kerja dan pengusaha, semoga hal ini bisa diterima dengan baik," tegasnya.

Adapun bagi 10 daerah yang tidak menaikkan UMK tahun 2021, Setiawan menjelaskan, mereka diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE di semester pertama (enam bulan) alias pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021.

"Oleh karena itu, sangat memungkinkan yang saat ini tidak menaikkan UMK dan seiring pemulihan ekonomi kita, (nantinya) akan ada perbaikan," kata Setiawan. (*)

Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat:

1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)

2. Kota Bekasi Rp4.782.935,64 (naik)

3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)

4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)

5. Kota Bogor Rp4.169.806,58 (tetap)

6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)

7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)

8. Kota Bandung Rp3.742.276,48 (naik)

9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 (naik)

10. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67 (naik)

11. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67 (naik)

12. Kota Cimahi Rp3.241.929,00 (naik)

13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72 (naik)

14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08 (naik)

15. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99 (tetap)

16. Kota Sukabumi Rp2.530.182,63 (tetap)

17. Kabupaten Indramayu Rp2.373.073,46 (naik)

18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28 (tetap)

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92 (tetap)

20. Kota Cirebon Rp2.271.201,73 (naik)

21. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75 (naik)

22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70 (tetap)

23. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00 (naik)

24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36 (tetap)

25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54 (tetap)

26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33 (tetap)

27. Kota Banjar Rp1.831.884,83 (tetap).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved