Penanganan Virus Corona

Masuk Zona Merah, Objek Wisata di Purwakarta Ditutup untuk Akhir Pekan, Tapi Hari Biasa Buka

Penutupan objek wisata di akhir pekan pun sebagai bentuk pembatasan mobilitas warga.

Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
ILUSTRASI-personel yang disebar ke sejumlah titik lokasi wisata di Purwakarta untuk memberikan imbauan terkait protokol kesehatan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Berstatus zona merah kembali, Pemerintah Kabupaten Purwakarta langsung mengambil langkah antisipasi guna mencegah terjadi penyebaran corona semakin meluas dengan menutup objek wisata pada akhir pekan.

Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan Purwakarta, Irfan Suryana mengungkapkan keputusan penutupan ini hasil dari rapat gugus tugas Purwakarta. Namun, penutupan pun hanya dilakukan untuk Sabtu dan Minggu.

"Kenapa ditutup? Ya karena kunjungan wisatawan di akhir pekan itu selalu banyak sehingga membuat penyebaran dan kasus corona ini meningkat," katanya, Minggu (22/11/2020).

Baca juga: Tak Kuat, Kecapekan, Lesti Kejora Sakit, Diganti Meli LIDA, Sebelumnya Doakan Ayah Sehat Selalu

Penutupan objek wisata di akhir pekan pun, lanjut Irfan, sebagai bentuk pembatasan mobilitas warga. Bagi warga yang ingin berlibur, dipersilakan pada hari biasa.

"Kami tak tutup total. Kalau hari biasa Senin sampai Jumat buka kembali. Kasihan kalau sampai tutup total," katanya.

Sekretaris Disporaparbud Purwakarta, Heri Anwar mengaku kebijakan ini telah disosialisasikan ke para pengelola objek wisata juga warga. Kata Heri, mulai 9-15 November 2020, Purwakarta memasuki zona resiko tinggi penyebaran alias zona merah.

"Jadi, ini langkah untuk mempersempit ruang gerak penyebaran Covid-19. Kami berlakukan kebijakan ini sampai nanti 6 Desember 2020," ucapnya.

Baca juga: Foto-foto Pernikahan Pebasket Sombong Denny Sumargo dengan Olivia Allan, Tampil Elegan Nuansa Putih

Tak hanya objek wisata yang terkena imbasnya, Heri pun menyebut restoran atau tempat makan sama diminta mengedepankan protokol kesehatan serta diminta adanya pembatasan jumlah pembeli 50 persen dari luas tempat makan dengan cara bergantian.

"Restoran atau tempat makan jam operasionalnya haru 09.00 WIB - 21.00 WIB, rinciannya pukul 09.00 WIB sampai 19.00 WIB untuk makan di tempat dan 19.00 WIB - 21.00 WIB take away," katanya seraya menegaskan seluruh aktivitas yang terkait hiburan malam atau karaoke live musik ditiadakan.

Baca juga: Foto-foto Pernikahan Pebasket Sombong Denny Sumargo dengan Olivia Allan, Tampil Elegan Nuansa Putih

Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).

Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Makanya, pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.

Tribunjabar.id, grup Tribunnews.com, mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M ( *wajib memakai masker, wajib rajin mencuci tangan, dan wajib selalu menjaga jarak* ).

Bersama-kita lawan virus corona.
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved