Penanganan Virus Coroan

Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021, Jangan Salah Tafsir! 5 Hal Wajib Ditaati Sekolah dan Siswa

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Mendikub Nadiem Makarim) membuat kebijakan baru terkait pembelajaran tatap muka di sekolah.

Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
Istimewa
ILUSTRASI --- Menteri Kemdikbud Nadiem Makarim meninjau SMAN 4 Sukabumi terkait kegaiatan belajar pada masa adaptasi kebiasaan baru. Kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah bisa dimualai Januari 2021. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Mendikub Nadiem Makarim) membuat kebijakan baru terkait pembelajaran tatap muka di sekolah atau buka sekolah.

Kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah bisa dimulai per Januari 2021.

Menteri Nadiem Makarim mengingatkan semua pihak bahwa pembelajaran tatap muka di sekolah tidak sama dengan pembelajaraan sebelum ada wabah Covid-19.

Dia meminta semua pihak tidak salah menafsirkan soal izin buka sekolah atau pembelajaran tatap muka.

Demikian degan pemerintah daerah yang mendapatkan kewenangan dari pemerintah untuk memberikan izin sekolah buka pembelajaran tatap muka.

Pembelajaran tatap muka di sekolah yang akan dilakukan pada Januari 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Baca juga: Giliran Suara di Video Syur Mirip Gisel Jadi Perhatian, Makin Yakin Ada Pemeran, Ini Kata Pengamat

Baca juga: Lakukan Unjuk Rasa, Buruh di Indramayu Desak Pemerintah Naikan UMK 2021 Sebesar 8,51 Persen

Maka, pihak sekolah pun wajib sejak dini mempersiapakan kesiapan sekolah jika ingin buka sekolah.

Berikut Pertimbangan Kepala Daerah Beri Izin Pembelajaran Tatap Muka disarikan dari rilis Kemendikbud;

1. Status Daerah aman dari risiko penyebaran Covid-19

Faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa.

Selanjutnya, akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.

2. Tersedia akes transportasi yang aman

Pertimbangan berikutnya adalah kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah,

ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah.

3. Memenuhi Daftar Periksa

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.

Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

Daftar periksa berikutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki Riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

4. Mengikuti Protokol Kesehatan Ketat

Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.

Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.

Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas.

Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.

Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Perilaku wajib yang harus diterapkan di satuan pendidikan harus menjadi perhatian, seperti menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.

Selanjutnya, kondisi medis warga sekolah sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.

Kantin di satuan pendidikan pada masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan buka. Setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler pada masa transisi dua bulan pertama tidak boleh dilakukan.

Setelah masa transisi selesai, kegiatan boleh dilakukan, kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jarak minimal 1,5 meter seperti basket, voli, dan sebagainya.

Kegiatan selain pembelajaran tidak boleh dilakukan pada masa transisi dua bulan pertama, setelah itu diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

Sementara itu, pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

Mendikbud berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.

Baca juga: Ini Daftar Kecamatan yang Ada Pasien Positif Covid-19, Purwakarta Jadi Zona Merah

Baca juga: Jika Liga 1 2020 Dimulai Lagi, Semua Klub Bisa Berkandang di Markas Masing-masing

5. Satgas Penanganan Covid-19 Memastikan Risiko Penyebaran Covid-19 terkendali

Pemerintah pusat melalui berbagai kementerian/Lembaga menetapkan kebijakan yang berfokus pada daerah.

Kemudian, Satgas Penanganan Covid-19 di daerah memastikan risiko penyebaran Covid-19 terkendali, dan masyarakat sipil dapat bersama-sama mendukung pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.

Pemerintah daerah dapat menentukan kebijakan pembelajaran sesuai kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerah, kemudian mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.

Dinas Pendidikan dapat memastikan pemenuhan daftar periksa dan protokol Kesehatan di satuan pendidikan, Dinas Kesehatan dapat memastikan kesiapan fasilitas pelayanan Kesehatan daerah, dan Dinas Perhubungan dapat memastikan ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan.

Sementara itu, satuan pendidikan mempersiapkan kebutuhan protokol Kesehatan dan memfasilitasi pembelajaran, dan guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, serta orang tua/wali diharapkan aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar.

“Mari kita bekerja sama untuk memastikan anak dapat terus belajar dengan sehat dan selamat,” tutup Mendikbud. (Tribunjabar.id/Kisdiantoro)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved