Rekomendasi UMK Indramayu 2021 Naik 3,27 Persen atau Rp 75 Ribu, Buruh Sebut Terpaksa Setuju

Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu 2021 akhirnya disetujui sebesar Rp 3,27 persen

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Cipta Permana
ilustrasi buruh 

Laporan Wartawan Tribun Jabar,  Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu 2021 akhirnya disetujui sebesar Rp 3,27 persen atau ada kenaikan sebesar Rp 75.142,35.

Rekomendasi itu didapat seusai dilakukannya rapat oleh Dewan Pengupahan Kabupaten di Pendopo Indramayu, Jumat (20/11/2020).

Rapat tersebut digelar sebagai buntut kekecewaan para buruh soal UMK 2021 yang sebelumnya direkomendasikan tidak naik atau sama dengan tahun 2020.

Hari ini, para buruh bahkan melakukan aksi unjuk rasa dengan mengepung Pendopo Indramayu.

"Kalau ditanya setuju, kami setuju dengan terpaksa, setuju dengan tidak ikhlas," ujar Koordinator Aksi Hadi Haris Kiyandi kepada Tribuncirebon.com.

Baca juga: Ngisi Waktu Luang, Pelajar di Pangandaran Berminat Jadi Petugas Sortir Lipat Surat Suara Pilkada

Saat audiensi pembahasan pun para buruh sempat walkout dari forum untuk meminta pendapat dari sesama buruh lainnya, ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk kekecewaan.

Pembahasan pun sempat menemui titik buntu atau deadlock.

Meski kecewa, disampaikan Hadi Haris Kiyandi, kenaikan 3,27 persen ini menjadi kemenangan para buruh.

"Tapi ini bentuk kemenangan kita yang tadinya pemerintah tidak menaikan UMK sama sekali jadi ada kenaikan," ujarnya.

Adanya hasil ini sekaligus merevisi rekomendasi sebelumnya. Sehingga besaran UMK Indramayu 2021 direkomendasikan sebesar Rp 2.373.073,46 per bulan.

Rekomendasi tersebut akan segera dikirim ke Gubenur Jawa Barat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Sri Wulaningsih mengatakan, rekomendasi kenaikan 3,27 persen ini dihitung berdasarkan PP 78/2015 Pasal 43-44.

Sri Wulaningsih menjelaskan, pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,85 persen dan inflasi nasional pada September 2020 sebesar 1,42 persen.

Baca juga: 8 Guru di Kabupaten Cirebon Positif Covid-19, Saat Ini Dirawat Intensif

Penjumlahan antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi ini menghasilkan rekomendasi kenaikan UMK Indramayu 2021 sebesar 3,27 persen.

Atau dengan kata lain, UMK Indramayu 2020 sebesar Rp 2.297.931,11 ditambah rekomendasi kenaikan sebesar Rp 75.142,35

Maka, rekomendasi UMK Indramayu 2021 menjadi Rp 2.373.073,46 per bulan

"Maka menghasilkan UMK Indramayu 2021 sebesar Rp 2.373.073,46," ujar dia.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved