Sidang Putusan Digelar Hari Ini, Berikut Jejak Kasus Jerinx SID Versus IDI Bali
Jerinx SID akan menjalani sidang putusan yang digelar hari ini, Kamis (19/11/2020).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Jerinx SID akan menjalani sidang putusan yang digelar hari ini, Kamis (19/11/2020).
Drummer band Superman Is Dead itu akan menjalani sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pagi ini. Sidang akan ditayangkan melalui YouTube.
Seperti apa perjalanan kasus Jerinx SID sampai saat ini, berikut rangkumannya.
Berawal dari unggahan media sosial
Kasus yang membawa Jerinx ke meja hijau ini bermula dari unggahan Jerinx di media sosial.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," tulis Jerinx pada 15 Juni 2020.
Merasa organisasinya dihina, Ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja, melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Pemeriksaan saksi
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan saksi, termasuk Ketua IDI Bali.
Namun Jerinx saat itu sempat berhalangan hadir di pemanggilan pertama, dan baru hadir di pemanggilan kedua.
"Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar. Karena saya enggak bermaksud negatif atau buruk. Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," kata Jerinx.
Penetapan tersangka
Pada 12 Agustus 2020 Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Sudah tersangka. Kami periksa hari ini hadir dia," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.
"Setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE," katanya kemudian.