Ridwan Kamil Tanggapi Instruksi Mendagri Tentang Sanksi Kepala Daerah yang Langgar Prokes
Instruksi itu berisi tentang hal-hal yang harus dilakukan oleh gubernur dan bupati atau wali kota dalam penanganan pandemi Covid-19.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi instruksi Menteri Dalam Negeri RI tentang penegakan protokol kesehatan yang menyatakan sanksi bagi kepala daerah yang tidak menaati aturan perundang-undangan termasuk mengenai penegakan protokol kesehatan.
“Saya akan bahas besok, Jumat (20/11/2020). Karena begini, harus dilihat secara komprehensif adakah perilaku tercela dari kepala daerah yang melanggar hukum. Nah biasanya pemberhentian itu dalam definisi pelanggaran hukum jika secara pribadi melakukan perbuatan tercela yang melanggar hukum,” katanya di Gedung Sate, Kamis (19/11/2020).
Jika dikaitkan dengan dinamika kerumunan massa yang terjadi akhir-akhir ini, katanya, maka perlu ada pembahasan lebih lanjut sehingga masyarakat umum mengerti mengenai aturan ini.
Baca juga: Siang Bolong, Banjir Rob Tiba-tiba Terjang Pemukiman Warga di Indramayu, Ratusan Rumah Terendam
“Besok kita elaborasi (membahas instruksi Kemendagri). Contoh demo, itu kerumunan. Masa setiap ada demo, terus kepala daerah yang harus bertanggung jawab secara teknis?” katanya
Di sisi lain, Gubernur menyatakan bahwa kebijakan ini tidak terlepas dari polemik kerumunan orang dalam kegiatan yang dihadiri Rizieq Shihab dari mulai kedatangannya di bandara, kegiatan di Jakarta, hingga kegiatan Kabupaten Bogor. Padahal, dalam pandangannya, dinamika mengenai kerumunan ini terjadi pula sebelum momen kepulangan Rizieq Shihab.
“Tapi mungkin karena berbarengan dengan Habib Rizieq Shihab yang sudah lama tidak di tanah air sehingga menimbulkan atensi luar biasa,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Instruksi itu berisi tentang hal-hal yang harus dilakukan oleh gubernur dan bupati atau wali kota dalam penanganan pandemi Covid-19.
Pada poin pertama para kepala daerah diminta untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
Poin kedua, kepala daerah diminta melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan covid 19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagaimana upaya terakhir.
Baca juga: 96 Pegawai di Lingkungan Pemkot Sukabumi Positif Covid-19, Diduga Terpapar dari Sini
Kemudian poin ketiga, kepala daerah diminta menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol Covid-19. Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Sementara poin keempat berisi tentang sanksi bagi kepala daerah yang tidak menaati aturan perundang-undangan termasuk mengenai protokol kesehatan.