Breaking News

Masih Minim Koperasi yang Melek Digital, Transformasi Digital Koperasi Harus Dipercepat

Digitalisasi koperasi menjadi instrumen bagi koperasi untuk meningkatkan pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas

Penulis: Siti Fatimah | Editor: Siti Fatimah
ISTIMEWA
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam Pencanangan Gerakan Inovasi dan Transformasi Digital, di Bandung, Kamis (19/11/2020) 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Transformasi digital tidak hanya untuk perusahaan besar, tapi juga pelaku usaha kecil termasuk koperasi. Terlebih dimasa pandemi Covid-19 seperti ini, penggunaan digital  dalam suatu usaha sudah menjadi keharusan untuk bisa bertahan.

Karena itulah, Kementerian Koperasi dan UKM terus mendorong UMKM dan koperasi untuk memasuki ekonomi digital.

"Di era digital seperti saat ini koperas harus sudah bisa beradaptasi dan bertransformasi menjadi koperasi digital, namun sampai saat ini masih sedikit koperasi yang sudah masuk dalam ekosistem digital," Kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam Pencanangan Gerakan Inovasi dan Transformasi Digital, di Bandung Kamis (19/11/2020) di Bandung, yang dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat Kusmana Hartadji dan para pejabat eselon I KemenkopUKM.

Baca juga: Dukung Kawasan Rebana, PTPN VIII Subang Tinjau Lahan Rebana Technopolis

Menuru Teten, saat ini koperasi yang masuk dalam ekosistem digital masih sangat rendah.

Tercatat baru sekitar 906 koperasi atau 0,73 persen dari 123 ribu koperasi aktif.

"Karena itu, transformasi digital koperasi harus dipercepat sehingga dapat bersaing dengan badan usaha lainnya," katanya.

Saat ini, kata Teten, pada saat pandemi Covid-19 sudah terbukti UMKM yang terhubung dengan platform digital yang mampu bertahan.

Pihaknya optimis, bila koperasi melakukan hal serupa maka koperasi tersebut juga akan bisa bertahan dan berkembang.

Berdasarkan data menunjukkan penjualan di kuartal kedua pengguna platform digital meningkat 26 persen dibandingkan tahun lalu.

Baca juga: Bupati Cirebon Siap Distribusikan Bantuan Sembako dari BI kepada Warga Terdampak Pandemi Covid-19

Sedangkan yang tidak terhubung dengan platform digital mengalami penurunan omzet.

Kondisi ini, kata Teten, menjadi tantangan untuk meningkatkan jumlah koperasi yang akan memanfaatkan platform digital.

“Transformasi koperasi terhadap teknologi digital  harus kita lakukan. Sekarang  adalah era digital kita tidak mungkin keluar dari era ini. Semua sekarang sudah terhubung dalam ekosistem digital,” katanya.

Pentingnya koperasi masuk ekosistem digital karena peluang ekonomi digital masih sangat besar.

Terlebih lagi, nilai digital ekonomi Indonesia adalah yang terbesar di Asia Tenggara.

Pada 2025, nilai digital ekonomi Indonesia diperkirakan mencapai Rp1.700 triliun.

Ditegaskan MenkopUKM, nilai pasar digital ini harus dimanfaatkan oleh koperasi dan UMKM dari dalam negeri, kalau tidak akan diserbu oleh  produk dari luar.

Baca juga: Dituntut Pidana 2 Tahun Karena Posting Hinaan di Akun FB Anggota DPRD, Agung Dewi Minta Dibebaskan

Ia mengatakan digitalisasi koperasi menjadi instrumen bagi koperasi untuk meningkatkan pelayanan, transparansi, akuntabilitas sehingga masyarakat yang menjadi anggota koperasi dapat terlayani dengan optimal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Saat ini harus diakui koperasi masih dianggap jadul, tidak modern, layanan lambat, akuntabilitas buruk. Ini momentum kita membalik stigma itu, koperasi bisa tambil juga lebih hebat dari korporasi. Koperasi bisa menghadirkan kesejahteraan yang lebih baik,” katanya.

Pada saat yang sama juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara Ketua Komite ICCI (Indonesian Consortium For Cooperative Innovation) Firdaus Putra dan Deputi Bidang Kelembagaan KemenkopUKM Rulli Nuryanto.

“Saat ini menjadi momentum modernisasi koperasi, momentum untuk mensejajarkan koperasi dengan badan usaha lainnya, momentum untuk menjadikan koperasi sebagai pilihan rasional untuk kesejahteraan masyarakat,” kata MenkopUKM.

Baca juga: Yuk Intip Rahasia Kelezatan Sate Klatak Khas Jogja, Ini Resep Mudahnya, Bisa Coba di Rumah

Terkait hal tersebut, MenkopUKM juga menegaskan, UU Cipta Kerja memberikan dukungan bagi koperasi dan UMKM melakukan tranformasi.

Dalam UU Cipta Kerja, ada lima tranformasi yang diharapkan terjadi, yakni transformasi usaha informal ke formal, transformasi digitalisasi, transformasi usaha perorangan atau skala kecil ke skala keekonomian, transformasi berbasis teknologi dan transformasi UMKM berbasis kawasan, komunitas, klaster dan rantai pasok.

Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat Kusmana Hartadji mengatakan proses digitalisasi bagi koperasi sangat dibutuhkan, tidak hanya penyajian bisnis koperasi dan laporan keuangan, membantu dalam pembiayaan akses ke lembaga keuangan, penyajian data secara real time yang dibutuhkan pengurus dan anggota.

Dikatakan, pengembangan koperasi secara digital di koperasi sangat tinggi di Jawa Barat.

Penetrasi pengunaan internet di Jabar mencapai 58 persen, indeks daya saing digital di Jawa Barat berada pada peringkat kedua nasional.

Secara infrastruktur dan SDM Jawa Barat  sangat siap, yang didukung penduduk usia produktif memasuki era bonus demografi, di mana 38,9 juta memasuki usia 80 persen penduduk Jawa Barat memasuki usia produktif. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved