Cara Cek Penerima BLT Guru Honorer, Bisa Buka Situs info.gtk.kemdikbud.go.id, Simak Juga Syaratnya

Program dengan nama Bantuan Subsidi Upah ( BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS (honorer) itu sudah diumumkan oleh Mendikbud Nadiem Maka

Editor: Yongky Yulius
Istimewa
Cara cek penerima BLT guru honorer, bisa buka situs info.gtk.kemdikbud.go.id, simak juga syaratnya. 

TRIBUNJABAR.ID - Satu Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan oleh pemerintag adalah BLT guru honorer.

Sebelumnya, program dengan nama Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS (honorer) itu sudah diumumkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/11/2020) Nadiem mengatakan, total anggaran yang disiapkan untuk bantuan subsidi gaji Tenaga Pendidik dan Kependidikan honorer sebesar Rp 3,6 triliun.

Baca juga: 5 Hal Penting Soal BLT Guru Honorer, dari Syarat hingga Cek Penerima via info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca juga: Cara Lapor Jika Masih Belum Dapat BLT Pekerja Swasta, Bisa Lewat Nomor WA dan Call Center Ini

Baca juga: Cara Guru Honorer Dapat BLT Rp 1,8 Juta, Pastikan Punya Akun PTK Login di info.gtk.kemdikbud.go.id

Rencananya, pencairan BLT subsidi gaji akan menyasar 2.034.732 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Nadiem mengatakan, masing-masing guru honorer atau tenaga kependidikan honorer akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali.

ILUSTRASI - Uang bantuan bagi warga terdampak wabah virus corona/Covind-19.
ILUSTRASI - Uang bantuan bagi warga terdampak wabah virus corona/Covind-19. (Tribunjabar.id/Kisdiantoro)

Cek penerima bantuan subsidi gaji

Untuk mengecek data penerima bantuan subsidi gaji, guru honorer maupun tenaga kependidikan honorer bisa membuka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

Nadiem mengatakan, untuk menerima BSU syarat yang ditetapkan oleh Kemendikbud sangat mudah, sehingga bantuan dapat diberikan secara cepat dan efisien.

Adapun persyaratan BSU Kemendikbud yaitu:

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Berstatus bukan sebagai PNS.

- Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved