Cara Guru Honorer Dapat BLT Rp 1,8 Juta, Pastikan Punya Akun PTK Login di info.gtk.kemdikbud.go.id
Bagi Anda para guru honorer, harap-harap cemas. Kementerian Ketenagakerjaan dan Kemendibud bersinergi memberikan BLT guru honorer Rp 1,8 juta.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Bagi Anda para guru honorer, harap-harap cemas.
Kementerian Ketenagakerjaan dan Kemendibud bersinergi memberikan BLT guru honorer Rp 1,8 juta.
Apakah Anda bisa mendapatkan BLT guru honorer Rp 1,8 juta tersebut?
Tentu saja bisa, cara agar Anda bisa mendapat BLT guru honorer Rp 1,8 juta tersebut harus memiliki persyaratan di bawah ini.
Baca juga: Kabar Gembira! BLT Guru Honorer Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek BLT Tenaga Pendidik Non-PNS
Apa saja persyaratan agar Anda bisa mendapat BLT guru honorer Rp 1,8 juta?
1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK Non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.
4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
5. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
Pendidik dan Tenaga Pendidikan yang berstatus Non PNS meliputi:
- Dosen
- Guru
- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
- Pendidik PAUD