Breaking News

5 Hal Penting Soal BLT Guru Honorer, dari Syarat hingga Cek Penerima via info.gtk.kemdikbud.go.id

Para guru honorer kini juga bakal mendapatkan BLT melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS (honorer).

Editor: Yongky Yulius
Tribunjabar.id/Kisdiantoro
ILUSTRASI - 5 hal yang perlu diketahui soal BLT gaji guru honorer 

TRIBUNJABAR.ID - Para guru honorer kini juga bakal mendapatkan BLT melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS (honorer).

Sebelumnya, info mengenai BLT tersebut telah disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Nadiem mengatakan, total anggaran yang disiapkan untuk BSU Tenaga Pendidik dan Kependidikan honorer ini sebesar Rp 3,6 triliun.

Baca juga: Guru Honor Dapat BLT Rp 1,8 Juta, Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek, Ini Syarat Pencairan

Baca juga: Cara Lapor Jika Masih Belum Dapat BLT Pekerja Swasta, Bisa Lewat Nomor WA dan Call Center Ini

Baca juga: Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Syarat dan Caranya

Berikut 5 hal yang perlu diketahui soal BLT gaji guru honorer:

1. Siapa saja yang menerima?

Nadiem mengatakan, BSU ini akan menyasar 2.034.732 orang.

Adapun masing-masing guru atau tenaga kependidikan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali.

Jumlah penerima BSU terdiri atas 162.277 dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta. Kemudian, 1.634.832 guru serta pendidik sekolah negeri dan swasta.

Selanjutnya, 237.623 tenaga honorer perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri ataupun swasta juga mendapatkan subsidi gaji tersebut.

2. Syarat penerima BLT

Guru honorer Panji Setiaji saat memberikan pelajaran kepada para murid kelas 4 SDN Babakan, Kecamatan Cibeureum, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (31/1/2020).

Nadiem mengatakan, syarat yang ditetapkan Kemendikbud sangatlah mudah, sehingga bantuan dapat diberikan secara cepat dan efisien.

Adapun persyaratan BSU Kemendikbud antara lain:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berstatus bukan sebagai PNS.
  • Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
  • Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
  • Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (Pixabay.com)

3. Cara cek penerima bantuan

Untuk mengecek data penerima BSU, guru honorer maupun tenaga kependidikan honorer bisa membuka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
Ad

Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

4. Apa tujuan diberikannya BLT ini?

Nadiem mengatakan, subsidi upah diberikan untuk membantu para tenaga honorer yang mengalami tekanan di tengah situasi pandemi.

Pasalnya, para guru menghadapi beragam gejolak dalam menjalankan tugas, baik dari sisi pembelajaran maupun ekonomi.

Pemerintah pun mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,66 triliun untuk program BSU ini.

"Pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer dan dosen-dosen kita untuk bisa melalui masa kritis ini. Dengan bantuan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita, untuk terus berinovasi di bidang pendidikan," ucap Nadiem.

Baca juga: Kabar Gembira! BLT Guru Honorer Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek BLT Tenaga Pendidik Non-PNS

5. Kontribusi dunia pendidikan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian sangat mengapresiasi pencairan bantuan subsidi upah yang direncanakan menyasar 2.034.732 orang ini.

"Alhamdulillah, saya lega. Akhirnya bantuan bagi tenaga pendidik dan kependidikan dapat dikucurkan. Ini yang telah berkali-kali kami dorong, karena memang ini yang mendesak dibutuhkan di era pandemi ini," ujar Hetifah saat rapat kerja dengan Mendikbud, seperti dilansir dari laman DPR RI.

Ia juga bersyukur bahwa bukan hanya guru dan dosen yang dapat menerima bantuan ini, melainkan juga tenaga administrasi, tenaga perpustakaan dan tenaga kependidikan lainnya seperti guru PAUD dan sebagainya.

"Tentu kita tidak boleh lupakan mereka, karena mereka juga berkontribusi dalam dunia pendidikan. Di era pandemi ini, mereka juga membutuhkan bantuan," paparnya.

Dia juga berharap bantuan ini dapat bermanfaat dan menjadi penyemangat memasuki tahun 2021 serta disalurkan tepat waktu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://amp.kompas.com/tren/read/2020/11/18/083600165/5-hal-yang-perlu-diketahui-soal-blt-gaji-guru-honorer?page=all

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved